BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Koperasi memiliki peran yang sangat penting bagi masyarakat. Koperasi Membangun dan
mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi
para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil.
Koperasi merupakan usaha
bersama dari sekelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama dengan
tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Koperasi memiliki jenis dan
fungsinya, berikut merupakan jenis – jenis koperasi :
· Koperasi
pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi
pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota
sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli
atau konsumen bagi koperasinya.
·
Koperasi
penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi
barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan
konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa
kepada koperasinya.
· Koperasi
produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya
bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan
sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
· Koperasi
jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh
anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi,
angkutan,
dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan
jasa koperasi.
Apabila
koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single
purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari
satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Jenis
koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja :
1) Koperasi
Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang
yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
2) Koperasi
Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari
gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas
dibandingkan dengan koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat dibagi
menjadi :
·
Koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5
koperasi primer
·
Gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
·
Induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan
koperasi
Jenis
Koperasi menurut status keanggotaannya :
·
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa
dan memiliki rumah tangga usaha.
·
Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau
pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan
anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya.
Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan
erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
B. Rumusan Masalah
Mencari persamaan dan perbedaan
antara koperasi tingkat desa dan koperasi tingkat kota.
C. Tujuan
Tujuan makalah ini agar dapat mengetahui
perbedaan antara dan persamaan antara koperasi desa dan koperasi kota.
BAB
II
PERSAMAAN
DAN PERBEDAAN
KOPERASI
A. Koperasi Tingkat Desa
1. Profile
“KSP
MAJU WIJAYA”
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Maju
Wijaya, disingkat Koperasi Maju, didirikan di Jakarta pada tanggal 21 September
2012 dengan bergerak dalam bidang simpan pinjam dan telah mendapat pengesahan
dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia.
Sesuai dengan terbitnya
Undang-Undang Perkoperasian Nomor 17 tanggal 29 Oktober 2012, maka Koperasi
Maju menjadi salah satu koperasi pertama di Indonesia yang menyesuaikan
Anggaran Dasarnya dengan Undang-Undang Perkoperasian tersebut.
·
Misi
Kepada
para pelaku ekonomi UMKM:
Kami adalah mitra bagi para
pelaku ekonomi UMKM yang berkehendak baik untuk terus meningkatkan
kapasitasnya dengan perhimpunan koperasi sebagai wahananya berlandaskan
pada azas saling keterkaitan dan tumbuh bersama.
Kepada
para pelaku perubahan (change makers):
Kami adalah mitra bagi para
pelaku perubahan (change makers) yang berkehendak baik untuk
berkontribusi pada peningkatan mutu keadilan sosial dengan membantu para pelaku
ekonomi UMKM dalam upaya mereka untuk terus menerus meningkatkan kapasitasnya
dengan perhimpunan koperasi sebagai wahananya berlandaskan pada azas saling
keterkaitan dan tumbuh bersama.
·
Visi
Sebagai
koperasi dengan nilai universal kami berjuang menjadi koperasi yang layak
menjadi sumber inspirasi di Indonesia didukung oleh prinsip transparansi dan
akuntabilitas
2. Permodalan
Koperasi
Modal koperasi ini dari
Setoran Pokok atau sejumlah uang yang wajib dibayar oleh seseorang pada saat
yang bersangkutan mengajukan permohonan keanggotaan Koperasi Maju. Setoran
Pokok merupakan sarana hak suara Anggota di Rapat Anggota Koperasi Maju.
3. Pembagian
SHU ( Sisa Hasil Usaha )
Pembagian SHU dari surplus hasil usaha atau defisit hasil usaha
yang diperoleh dari hasil usaha atau pendapatan Koperasi Maju dalam satu tahun
buku setelah dikurangi dengan pengeluaran atas berbagai beban usaha. Pembagian
SHU ditetapkan oleh Rapat Anggota, dan besaran SHU yang akan diterima oleh
Anggota ditentukan oleh jumlah lembar SMK yang dimiliki oleh Anggota.
Sertifikat
Modal Koperasi (SMK) adalah bukti penyertaan Anggota dalam modal Koperasi Maju.
SMK merupakan sarana untuk perhitungan Selisih Hasil Usaha yang akan diterima
oleh Anggota.
4. Pola
Manajemen Koperasi
Terdapat
dewan pengawas dan dewan pengurus koperasi, dewan pengurus koperasi terdiri
dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Anggota.
B. Koperasi Tingkat Kota
1. Profile
“KOPERASI
SIMPAN PINJAM USAHA MANDIRI”
koperasi ini mulai berdiri pada
tanggal 26 Maret 2007 dengan 21 anggota pada awal didirikan. Namun seiring
dengan perkembangan dan kemajuan lembaga ini maka saat ini jumlah anggota yang
tercatat adalah 3500 anggota.
Sampai dengan saat ini KSP Usaha
Mandiri telah mempunyai 4 kantor kas yang terletak di Jakarta, Karawang,
Serang, Ciawi dan perusahaan-perusahaan yang telah bekerjasama dengan koperasi
ini diantaranya adalah : ASABRI, BTPN, BRI, Trans Jakarta, dll.
Kopeasi Simpan Pinjam Usaha Mandiri
sudah berdiri di daerah Ciawi sejak tahun 2009. Koperasi di dearah ciawi ini adalah
koperasi untuk melayani dana pensiunan saja.
2. Permodalan Koperasi
Modal koperasi ini di dapat dari
iuran setiap bulan ( harus ada atau terdapat 20 anggota yang menyisipkan
pendapatannya )
3. Pembagian SHU ( Sisa Hasil Usaha )
Di koperasi ini tidak ada lagi
pembagian SHU ( Sisa Hasil Usaha ) karena sudah medapatkan gaji yang ditentukan
oleh kantor pusat.
4. Pola Manajemen Koperasi
Di koperasi ini pola manajemennya
adalah sudah ada pembagiannya seperti marketing, HDR yang ditentukan oleh
kantor pusat yang berada di Jakarta, strukturnyapun mirip dengan struktur
perbankkan.
C. Persamaan antara Koperasi Desa dan
Koperasi Kota
Berikut
ini merupakan persamaan antara koperasi tingkat desa dengan koperasi tingkat
kota :
1) Permodalan
koperasi sama – sama berasal dari iuran atau setoran pokok yang dibayar
perbulan oleh anggota koperasi.
2) Pola
manajemen koperasi juga sudah ada dewan masing – masing yang mengatur jalannya
koperasi tersebut.
3) Sama
– sama menentukan iuran dan setoran pokok yang disepakati.
D. Perbedaan antara Koperasi Desa dan
Kota
Berikut
ini merupakan perbedaan antara koperasi tingkat desa dengan koperasi tingkat
kota :
1) Pembagian
SHU ( Sisa Hasil Usaha ) yang berbeda, karena koperasi tingkat desa pembagian
SHU ( Sisa Hasil Usaha ) ditentukan dari surplus usaha dan kemudian ditentukan oleh
rapat anggota, dan besarnya SHU ( Sisa Hasil Usaha ) ditentukan oleh sebanyak
jumlah lembar SMK ( Sertifikat Modal Koperasi ) yang dimiliki oleh anggota. Sedangkan
pada koperasi tingkat kota pembagian SHU ( Sisa Hasil Usaha ) sudah di tetapkan
oleh ketua atau atasan yang berada di kantor pusat.
2) Koperasi
tingkat kota tergolong lebih spesifik atau hanya satu saya yang di usahakan, seperti
koperasi Simpan Pinjam Usaha Mandiri yang berada di Ciawi. Karena koperasi ini
hanya melayani jasa untuk pensiunan saja. Sedangkan koperasi tingkat desa tidak
lebih spesifik dalam melayani simpan pinjam.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Koperasi
tingkat desa dan koperasi tingkat kota memiliki persamaan dan perbedaan dalam
pembagian SHU ( Sisa Hasil Usaha ), pola manajeman pada koperasi, dan
permodalan koperasi tersebut.