Minggu, 07 Desember 2014

Makalah Pebedaan Koperasi Tingkat Desa Dengan Koperasi Tingkat Kota



BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

         Koperasi memiliki peran yang sangat penting bagi masyarakat. Koperasi Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil.

                 Koperasi merupakan usaha bersama dari sekelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya.

            Koperasi memiliki jenis dan fungsinya, berikut merupakan jenis – jenis koperasi :
·     Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.

·      Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
·     Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.

·   Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.

Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).

                        Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja :
1)     Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.

2)     Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.

Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
·        Koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer

·        Gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat


·        Induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

                        Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya :
·         Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.

·         Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.

                 Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.

B. Rumusan Masalah

                 Mencari persamaan dan perbedaan antara koperasi tingkat desa dan koperasi tingkat kota.

C. Tujuan

                 Tujuan makalah ini agar dapat mengetahui perbedaan antara dan persamaan antara koperasi desa dan koperasi kota.




BAB II
PERSAMAAN DAN PERBEDAAN
KOPERASI

A.    Koperasi Tingkat Desa

1.      Profile
“KSP MAJU WIJAYA”



                  Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Maju Wijaya, disingkat Koperasi Maju, didirikan di Jakarta pada tanggal 21 September 2012 dengan bergerak dalam bidang simpan pinjam dan telah mendapat pengesahan dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia.

                  Sesuai dengan terbitnya Undang-Undang Perkoperasian Nomor 17 tanggal 29 Oktober 2012, maka Koperasi Maju menjadi salah satu koperasi pertama di Indonesia yang menyesuaikan Anggaran Dasarnya dengan Undang-Undang Perkoperasian tersebut.

·        Misi
Kepada para pelaku ekonomi UMKM:
                  Kami adalah mitra bagi para pelaku ekonomi UMKM  yang  berkehendak baik untuk terus meningkatkan kapasitasnya dengan  perhimpunan koperasi sebagai wahananya berlandaskan pada azas saling keterkaitan dan tumbuh bersama.


Kepada para pelaku perubahan (change makers):
                  Kami adalah mitra bagi para pelaku perubahan (change makers) yang berkehendak baik untuk berkontribusi pada peningkatan mutu keadilan sosial dengan membantu para pelaku ekonomi UMKM dalam upaya mereka untuk terus menerus meningkatkan kapasitasnya dengan perhimpunan koperasi sebagai wahananya berlandaskan pada azas saling keterkaitan dan tumbuh bersama.


·        Visi

                  Sebagai koperasi dengan nilai universal kami berjuang menjadi koperasi yang layak menjadi sumber inspirasi di Indonesia didukung oleh prinsip transparansi dan akuntabilitas

2.      Permodalan Koperasi
     
                  Modal koperasi ini dari Setoran Pokok atau sejumlah uang yang wajib dibayar oleh seseorang pada saat yang bersangkutan mengajukan permohonan keanggotaan Koperasi Maju. Setoran Pokok merupakan sarana hak suara Anggota di Rapat Anggota Koperasi Maju.

3.      Pembagian SHU ( Sisa Hasil Usaha )

                  Pembagian SHU dari  surplus hasil usaha atau defisit hasil usaha yang diperoleh dari hasil usaha atau pendapatan Koperasi Maju dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan pengeluaran atas berbagai beban usaha. Pembagian SHU ditetapkan oleh Rapat Anggota, dan besaran SHU yang akan diterima oleh Anggota ditentukan oleh jumlah lembar SMK yang dimiliki oleh Anggota.

                  Sertifikat Modal Koperasi (SMK) adalah bukti penyertaan Anggota dalam modal Koperasi Maju. SMK merupakan sarana untuk perhitungan Selisih Hasil Usaha yang akan diterima oleh Anggota.

4.      Pola Manajemen Koperasi

                  Terdapat dewan pengawas dan dewan pengurus koperasi, dewan pengurus koperasi terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Anggota.

B.     Koperasi Tingkat Kota

1.  Profile

“KOPERASI SIMPAN PINJAM USAHA MANDIRI”



            koperasi ini mulai berdiri pada tanggal 26 Maret 2007 dengan 21 anggota pada awal didirikan. Namun seiring dengan perkembangan dan kemajuan lembaga ini maka saat ini jumlah anggota yang tercatat adalah 3500 anggota.

            Sampai dengan saat ini KSP Usaha Mandiri telah mempunyai  4 kantor kas yang terletak di Jakarta, Karawang, Serang, Ciawi dan perusahaan-perusahaan yang telah bekerjasama dengan koperasi ini diantaranya adalah : ASABRI, BTPN, BRI, Trans Jakarta, dll.

            Kopeasi Simpan Pinjam Usaha Mandiri sudah berdiri di daerah Ciawi sejak tahun 2009. Koperasi di dearah ciawi ini adalah koperasi untuk melayani dana pensiunan saja.

2.  Permodalan Koperasi
           
            Modal koperasi ini di dapat dari iuran setiap bulan ( harus ada atau terdapat 20 anggota yang menyisipkan pendapatannya )

3.  Pembagian SHU ( Sisa Hasil Usaha )

            Di koperasi ini tidak ada lagi pembagian SHU ( Sisa Hasil Usaha ) karena sudah medapatkan gaji yang ditentukan oleh kantor pusat.

4.  Pola Manajemen Koperasi

            Di koperasi ini pola manajemennya adalah sudah ada pembagiannya seperti marketing, HDR yang ditentukan oleh kantor pusat yang berada di Jakarta, strukturnyapun mirip dengan struktur perbankkan.

   C.    Persamaan antara Koperasi Desa dan Koperasi Kota
Berikut ini merupakan persamaan antara koperasi tingkat desa dengan koperasi tingkat kota :
1)     Permodalan koperasi sama – sama berasal dari iuran atau setoran pokok yang dibayar perbulan oleh anggota koperasi.

2)     Pola manajemen koperasi juga sudah ada dewan masing – masing yang mengatur jalannya koperasi tersebut.

3)     Sama – sama menentukan iuran dan setoran pokok yang disepakati.

   D.    Perbedaan antara Koperasi Desa dan Kota
Berikut ini merupakan perbedaan antara koperasi tingkat desa dengan koperasi tingkat kota :
1)     Pembagian SHU ( Sisa Hasil Usaha ) yang berbeda, karena koperasi tingkat desa pembagian SHU ( Sisa Hasil Usaha ) ditentukan dari  surplus usaha dan kemudian ditentukan oleh rapat anggota, dan besarnya SHU ( Sisa Hasil Usaha ) ditentukan oleh sebanyak jumlah lembar SMK ( Sertifikat Modal Koperasi ) yang dimiliki oleh anggota. Sedangkan pada koperasi tingkat kota pembagian SHU ( Sisa Hasil Usaha ) sudah di tetapkan oleh ketua atau atasan yang berada di kantor pusat.

2)     Koperasi tingkat kota tergolong lebih spesifik atau hanya satu saya yang di usahakan, seperti koperasi Simpan Pinjam Usaha Mandiri yang berada di Ciawi. Karena koperasi ini hanya melayani jasa untuk pensiunan saja. Sedangkan koperasi tingkat desa tidak lebih spesifik dalam melayani simpan pinjam.








BAB III
PENUTUP

    A.    Kesimpulan

            Koperasi tingkat desa dan koperasi tingkat kota memiliki persamaan dan perbedaan dalam pembagian SHU ( Sisa Hasil Usaha ), pola manajeman pada koperasi, dan permodalan koperasi tersebut.