Kamis, 23 Oktober 2014

Perbedaan dan Persamaan Badan Usaha, Koperasi, dan Perusahaan



BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG

Semakin tinggi tingkat pendapatan masyarakat, akan mempengaruhi perkembangan dunia usaha serta didukung dengan teknologi yang cangih. Perkembangan dunia usaha yang semakin pesat ini ditandai dengan munculnya berbagai perusahaan yang berskala produksi besar dan menyerap banyak tenaga kerja. Bidang-bidang usaha yang tersedia juga semakin banyak sehingga semakin membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Apalagi didukung dengan adanya kebijakan Otonomi Daerah, yang menyebabkan daerah-daerah juga turut berlomba-lomba untuk memajukan dirinya dengan cara memberikan kesempatan bagi perusahaan-perusahaan untuk beroperasi di daerahnya.
Saat ini di Indonesia mengenal ada 3 bentuk usaha bisnis, yang meliputi BUMN, BUMS, maupun Koperasi. Pembagian bentuk badan usaha ini bersumber pada UUD 45 Pasal 33. Pada pasal itu, terdapat konsep Demokrasi Ekonomi bagi perekonomian Negara. Dalam konsep itu ada kebebasan bagi tiap warga negara untuk melakukan usaha, namun ada batasan – batasan yang harus di patuhi.

B.     TUJUAN

Tujuan utama dalam penyusunan makalah ini adalah untuk mencari persamaan dan perbedaan koperasi, badan usaha dan perusahaan.




















BAB II
PEMBAHASAN

1.      BADAN USAHA

Badan Usaha ialah kesatuan hukum, teknis, dan tujuannya mencari laba atau memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menggunakan faktor-faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa.

Untuk Mendirikan Bada Usaha harus memenuhi beberapa faktor sebagai berikut :
1.      Barang dan Jasa yang akan diperdagangkan
2.      Pemasaran barang dan jasa diperdangangkan untuk sampai ke konsumen
3.      Penentuan harga pokok suatu barang atau jasa yang akan diperdagangkan
4.      Pembelian barang dan jasa
5.      Kebutuhan dari tenaga kerja
6.      Organisasi intern
7.      Pembelajaan dalam usaha
8.      Jenis badan usaha yang akan diusahakan

Untuk Memilih badan usaha yang baik dan benar memerlukan beberapa faktor sebagai berikut:
1.      Tipe yang diusahakan oleh badan usaha tersebut (entah pertanian, perhutanan, indrustri)
2.      Luas operasional badan usaha yang akan dioperasikan
3.      Luas jangkauan yang akan diusahakan oleh badan usaha tersebut
4.      Modal yang dibutuhan untuk memulai usaha
5.      Sistem pengawasan harus dikehendaki
6.      Tinggi rendahnya resiko harus dihadapi
7.      Jangka waktu operasional diperikan oleh pemerintah
8.      Keuntungannnya harus direncanakan

Macam-Macam Badan Usaha :
a)      Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
b)      Badan Usama Milik Swasta (BUMS)

A. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

BUMN ialah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pemerintah (negara) baik itu sebagian maupun seluruhnya oleh pemerintah. BUMN ini dikelompokan kedalam 3 macam. Yaitu Perusahaan Jawatan (Penjan) , Perusahaan Umum (Perum) , dan perusahaan Perseroan (Persero atau PT).
·         Perusahaan jawatan (Penjan) 

     Perusahaan jawatan (Penjan) ialah bentuk Badan Usaha Milik Negara yang modalnya hampir selurunya dimilik oleh Pemerintah(negara) Tujuan dari Penjan ini ialah memberi pelayanan kepada masyakat yang selalu perusahaan ini merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contohnya ialah PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI

Ciri-Ciri Penjan ialah :
·         Tujuannya melayani Masyarakat umum, walaupun tetap mencari laba. Jadi, Penjan ini berfungsi social dan ekonomis.
·         Modalnya Penjan ini dianggarkan oleh negara melalui APBN(Anggaran Pendapatan Belanja Negara)
·         Sebagian Besar Pegawainya berstatus Pewagai Negara
·         Memperoleh fasilitas negara
·         Dipimpin oleh seorang kepala yang merupakan bawahan atau bagian dari departemen atau direktorat jenderal.  
   
·         Perusahaan umum (Perum)
Perusahaan umum ialah bentuk Badan Usaha Milik Negara yang bertujuan melayani masyarakat sekaligus mencari keuntungan. Perum juga ialah perjan yang sudah diubah Tujuannya Mencari Keuntungan dan melayani Masyarakat hampir seimbang. Contohnya ialah Perum Pegadaian, Perum Darmi

Ciri-Ciri Perum sebagai berikut.
·         Tujuan Utamanya melayani masyarakat  umum dan mencari laba
·         Sebagian Besar modalnya berasal dari pemerintah dan masih dapat memperoleh modal lain dengna meminjam dari masyarakat (masyarakat luar negeri atau dalam negeri)
·         Dipimpin oleh dewan direksi  dan pegawainya bersatus karyawan perusahaan
·         Perum ini dikelola oleh negara dan masih bersattus pegawai negeri(karyawan)
·         Pemiliknya adalah pemerintah pusat atau pemerintah daerah
·         Perum ini masih merugi dan sebagian sahamnya dijual ke public
 
·         Perusahaan persero
Perusahaan persero ialah Perusahan yang melakukan usaha dengna tujuan utama mencari laba walaupun tetap melayani masyarakat umum. Namun sebagian besar ialah mencari keuntungan daripada melayani masyarakat. Modalnya ialah sebagian atau seluruhnya modal negara, Namun Modal lain berasal dari masyarakat. Modal dalam Perusahaan persero ini dalam bentuk saham. saham adalah nilai atau pembukuan dalam berbagai instrumen finansial yang mengacu pada bagian kepemilikan sebuah perusahaan.. Contoh dari Persero ialah PT. Bank BNI, PT. Bank Mandiri, PT Pelindo. PTP Nusantasa, PT Garuda Indonesia, dan PT Telekomunikasi Indonessia.

Ciri-Ciri dari Perusahaan perseroan ialah :
·         Bertujuan mencari laba
·         Modalnya berasal dari pemerintah  dan masyarakat dalam bentuk saham
·         Dipimpin oleh dewan direksi
·         Pegawainya berstatus pegawai perusahaan
·         Dapat bergabung dengan perusahaan lain

B. Badan Usaha Milik Swasta

Badan Usaha Milik Swasta adalah Badan usaha yang modalnya dimiliki oleh swasta(selain pemerintah atau negara). Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang-bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Contoh dari Badan Usaha Milik Swasta ialah PT Indofood, PT HM Sampoerna, dan PT Bumi Karsa. Berdasarkan Badan hukum yang berlaku. Badan Usaha Milik Swasta dibagi menjadi beberapa macam. yaitu :

·         Firma(Fa)
     Firma adalah perusahaan yang dibentuk oleh dua orang atau lebih yang memakai satu nama orang yang anggotanya bertanggung jawab penuh atas perusahaan Labanya yang diperoleh dari perbandingan modal yang dimasukkan ke perusahaan. Firma ini dirikan dengan akta notaris, namum belum sampai pada bentuk badan hukum yang disahkan oleh menteri kehakiman dan HAM.

Kelebihan dari Firma
·          Kelangsungan perusahaan dapat terjamin karena diusahakan oleh lebih dari seorang.
·         Resiko ditanggung bersama.
·         Pembagian kerja dapat diatur sesuai kemampuan para pemilik
·         Modalnya dapat lebih besar dari perusahaan perseroan.
·         Pembagian kerja dapat diatur sesuai kemampuan
·         Pembagian kerja dapat diatur sesuai kemampuan para pemilik 

Kekurangan dari Firma
·         Pengambilan keputusan biasanya lebih lambat dari perusahaan perseroan karena pimpinan lebih dari seorang(lebih banyak dari satu orang)
·         Kerugian atau resiko yang dialami dan dilakukan salah satu anggota/pemiliknya akan ditanggung bersama.
·         Tidak ada pemisahan kekayaan perusahaan dengan kekayaan pemilik.
·         Jangka waktu firma telah berakhir sesuai yang telah ditentukan dalam akta pendirian.
·         Adanya pengunduran diri dari sekutunya atau pemberhentian sekutunya.

·         Persekutuan Komanditer(CV = Coomanditer Venmotschaft)
Persekutuan komanditer adalah persekutuan dari beberapa orang yang mengumpulkan modal dan diantara mereka ada seorang atau beberapa orang yang hanya memasukkan modal saja. Dari pengertian diatas bahwa Persekutuan Komanditer mempunyai dua kelompok anggota / pemilik. 

Persero aktif atau Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.

Persero diam atau Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan.

Persero aktif bertanggung jawab penuh atas semua kegiatan perusahaan sedangkan persero komanditer bertanggung jawab atas modalnya yang telah dimasukannya kepada Persekutuan komanditer. Jika terjadinya kerugian lebih besar dari persekutuan komanditer ini, maka persero aktif menanggung dan membayar utang persekutuan komanditer sampai kekayaan pribadinya. Persero komanditer hanya menanggung sebatas modal yang dimasukkannya.

·         Perusahaan Perseroan Terbatas (PT)
Perusahaan Perseroan Terbatas(PT) dulu disebut juga Naamloze Vennootschap (NV), adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. PT ini didirikan oleh Menreti kehakiman dan HAM, didaftarkan pada pengadilan negeri serta diumumkan dalam lembaran negara.

·         Koperasi
Koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga bekerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan negara. Berdasarkan Pengertian koperasi tersebut , terkandungnya makna pokok dari koperasi sebagai berikut :

a. Koperasi sebagai badan Usaha
Koperasi sebagai badan usaha, berarti koperasi harus melakukan prinsip-prinsip sesuai yang diterapkan badan usaha, yaitu berusaha memperoleh keuntungan atau sisa hasil usaha. Karena itu, koperasi harus memiliki organisasi dan manajemen yang baik, dan dikelola secara efisien dan efektif. namun, Koperasi harus tetap memperhatikan prinsip kebersamaan dan kepentingan anggota khususnya dan masyarakat. pada umumnya.

b. Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat
Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat, berarti koperasi berusaha melibatkan rakyat banyak dalam melakukan usaha bersama untuk memuhi kebutuhan, memperoleh keuntugnan, serta meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan bersama.

c. Koperasi beranggotakan orang-orang atau badan hukum
Koperasi beranggotakan orang-orang terlibat pada koperasi primer, diaman para anggota berasal dari orang pribadi. Misalnya, koperasi sekolah yang beranggotakan para guru dan pegawai. Koperasi yang beranggotakan badan hukum artinya para anggota koperasi berasal dari beberapa koperasi yang bergabung membentuk satu koperasi tertentu. Mislanya, di tingkat kabupatenmu ada beberapa koperasi sekolah KPRI(Koperasi Pegawai Republik Indonesia), Mereka bergabung membentuk Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia(PKPRI).

d. Prinsip Koperasi
Usaha koperasi yang dikelola oleh para anggota degnan membentuk pengurus koperasi melalui Rapat Anggota, dilaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi. Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah :
·         Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
·         Pengelolaan yang demokratis,
·         Partisipasi anggota dalam ekonomi,
·         Kebebasan dan otonomi,
·         Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.

Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian
·         Pendidikan perkoperasian
·         Kerjasama antar koperasi



e. Azas koperasi
Koperasi memiliki azas kekeluargaan yang bermakna bahwa semua kegiatan koperasi dilaksanakan dengna azas kekeluargaan dan kebersamaan. Hal ini terlihat pada keanggotaan koperasi yang mengutamakan pemenuhan kebutuhan, kemakmuran, dan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya.


·          Yayasan
Yayasan adalah badan usaha yang didirikan oleh orang atau pemerintah dengna jalan memisahkan kekayaannya untuk tujuan sosial. dalam arti lain. Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Yayasan ada yang didirikan oleh pihak swasta dan ada dari pemerintah, seperti Yayasan Sharmais, Yaysan Olah Raga, Yayasan Panti Asuhan yang didirikan oleh pihak swasta, sedangkan dari pihak pemerintah ialah Yayasan televisi Rebuplik Indonesia(TVRI). Modal yayasan berasal dari uang yang dipisahkan oleh pemiliknya, yaitu dari sumbangan-sumbangan, derma, dan lain-lain.


2.      PERUSAHAAN

Perusahaan ialah organisasi yang didirikan oleh seseorang atau badan tertentu yang merupakan kesatuan teknis yang bertujuan menghasilkan barang dan jasa atau tempat yang berlangsungnya semua proses produksi  yang menggabungkan semua faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa (tujuannya menghasilkan barang  dan jasa).

Jenis perusahaan berdasarkan lapangan usaha:
·       Perusahaan ekstraktif adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pengambilan kekayaan alam (penggalian, pengambilan, atau pengelolaan kekayaan alam). Hasil diambil dari alam tidak diolah atau tidak diusahakan sebelumnya. Misalnya, PT INCO (International Nickel Company) yang mengambil dan mengolah nikel dari alam di beberapa wilayah Indonesia, pengambilan hasil hutan, dan pengeboran minyak.

·       Perusahaan agraris adalah perusahaan yang bekerja dengan cara mengolah lahan/ladang(tanah). Hasilnya diambil dari alam, namun terlebih dahulu diolah tanahnya untuk memperoleh hasilnya. Misalnya Perusahaan yang bergerak pada bidang pertanian, perkebunan, perikanan darat, kehutanan, dan lain-lain.

·       Perusahaan industri adalah perusahaan yang menghasilkan barang mentah dan setengah jadi menjadi barang jadi atau meningkatkan nilai gunanya. Misalnya PT Semen Tonasa DAN PT Semen Cibinong yang mengolah Batu gungung, gips, dan bahan lainnya menjadi semen. Lalu Perusahaan Pembuat Kursi yang mengolah kayu, plastik, kain, menjadi kursi yang siap dipakai.
·       Perusahaan perdagangan adalah perusahaan yang bergerak dalam hal perdagangan. Misalnya pedagang pakaian, pedagang sayuran, dan sebagainya.
·       Perusahaan jasa adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa. Misalnya perusahaan perhotelan, perusahaan perbankan, dan perusahaan peransuransian.
Jenis perusahaan berdasarkan kepemilikan:
·         Perusahaan negara adalah perusahaan yang didirikan dan dimodali oleh negara
·         Perusahaan koperasi adalah perusahaan yang didirikan dan dimodali oleh anggotanya
·         Perusahaan swasta adalah perusahaan yang didirikan dan dimodali oleh sekelompok orang dari luar perusahaan

3.      ANALISIS
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan perbedaan dan persamaan antara badan usaha, koperasi dan perusahaan.

·         Perbedaan antara Badan Usaha dengan Koperasi :
No.
Koperasi
Badan Usaha
1.
Mengutamakan perkumpulan orang-orang bukan penggabungan modal
Mengutamakan perkumpulan modal, bukan orang-orang
2.
Mengutamakan pemenuhan kebutuhan, kemakmuran, dan kesejahteraan para anggotanya, dan bermasyarakat pada umumnya
Mengutamakan perolehan laba sebesar-besarnya
3.
Pembagian laba(sisa hasil usaha atau keuntungan) berdasarkan jasa partisipasi anggota
Pembagian laba berdasarkan banyaknya modal
4.
Kekuasaan tertinggi berada pada rapat anggota
Kekuasaan tertinggi berada pada pemilik modal yang paling besar
5.
Setiap anggota memiliki hak suara yang sama
Hak suara berdasarkan besarnya modal

·         Perbedaan antara Badan Usaha dengan Perusahaan :
No.
Badan Usaha
Perusahaan
1
Merupakan Kesatuan hukum dan ekonomi
Merupakan kesatuan teknis
2
Tujuan mencari laba dan melayani masyarakat
Tujuannya menghasilkan barang dan jasa
3
Sutau kebulatan ekonomi.
Bagian/alat dari badan usaha untuk mencapai tujuan
4
Tempat kedudukan
Tempat kediaman / domisili. Pabrik / lokasi
5
Berupa UD, Fa, CV, PT, Koperasi
Berupa Toko, Bengkel, Pabrik.

·         Persamaa antara badan usaha, koperasi, dan perusahaan :
            Sebagai kegiatan usaha yang otonom, yang harus bertahan secara berhasil dalam    persaingan pasar dan dalam usahanya menciptakan “efisiensi ekonomis” dan “kemampuan      hidup keuangannya”.


BAB III
KESIMPULAN



            Koperasi, Badan Usaha, dan Perusahaan memiliki perbedaan yang diharapkan dapat membuat perekonomian diIndonesia lebih baik lagi.


Sumber :
Sitio, Arifin dan Halomoan Tamba. 2001. KOPERASI Teori dan Praktik. Jakarta. Erlangga
Reksohadiprodjo, Sukanto M.com. 1998. MANAJEMEN KOPERASI edisi 5 . Yogyakarta. BPFE

Jumat, 17 Oktober 2014

Organiasasi dan Manajemen Koperasi



ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI

1. Organisasi Koperasi Menurut Hanel
Menurut Hanel, organisasi koperasi diartikan sebagai suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik, yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Sub – sub sistem organisasi koperasi terdiri dari :
a.  Anggota koperasi sebagai individu yang bertindak sebagai pemilik dan konsumen akhir.
b. Anggota koperasi sebagai pengusaha perorangan maupun kelompok yang memanfaatkan koperasi sebagai pemasok (supplier).
c.       Koperasi sebagai badan usaha yang melayani anggota koperasi dan masyarakat.

2. Organisasi Koperasi Menurut Ropke
            Ropke mengidentifikasikan ciri – ciri organisasi koperasi sebagai berikut :
a.  Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam sebuah kelompok, atas dasar sekurang – kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama, yang disebut sebagai kelompok koperasi.
b.  Terdapat anggota – anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomimereka sendiri, yang disebut sebagai swadaya dari kelompok koperasi.
c.  Anggota yang bergabung dalam koperasi memanfaatkan koperasi secara bersama, yang disebut sebagai perusahaan koperasi.
d.   Koperasi sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh anggota dalam kegiatan ekonominya.

Jika memperhatikan kriteria ciri – ciri organisasi koperasi di atas, maka dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa, organisasi koperasi terdiri dari beberapa pihak sebagai berikut:
a.       Anggota koperasi, baik sebagai konsumen akhir maupun sebagai pengusaha yang memanfaatkan koperasi dalam kegiatan sosial ekonominya.
b.      Badan usaha koperasi, sebagai satu kesatuan dari anggota, pengelola, dan pengawas koperasi yang berusaha meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya melalui perusahaan koperasi.
c.       Organisasi koperasi, sebagai badan usaha yang bertindak sebagai perusahaan yang melayani anggota maupun non anggota.

3. Pengorganisasian
 
            Dalam rangka pengorganisasian proses usaha ini perlu digariskan secara jelas.
A.    Fungsi dan pembagian fungsi ke dalam :
1)      Fungsi Vertikal
2)      Fungsi Horizontal

B.     Hubungan fungsi, yaitu tentang :
1)      Tanggung jawab jabatan
2)      Kekuasaan jabatan
3)      Pelaporan

C.     Struktur organisasi usaha yang dipilih :
1)      Garis
2)      Garis dan staf
3)      Fungsional

4. Manajemen Koperasi
            Watak manajemen koperasi ialah gaya manajemen partisipatif. Pola umum manajemen koperasi yang partisipatif tersebut menggambarkan adanya interaksi antar unsur manajemen koperasi.
            Terdapat pembagian tugas (job description) pada masing – masing unsur. Demikian pula setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (descision area) yang berbeda, kendalipun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama (shared decision areas)
            Adapun lingkup keputusan masing – masing unsur manajemen koperasi adalah sebagai berikut :
a.       Rapat Anggota, merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang bersifat sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum Rapat Anggota. Umumnya, Rapat Anggota diselenggarakan sekali setahun.
b.      Pengurus, dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa Rapat Anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan – kebijakan stategis yang ditetapkan Rapat Anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan stategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
c.       Pengawas, mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yamg dilaksanakan oleh pengurus. Pengawas dipilih dan diberhentikan oleh Rapat Anggota. Oleh sebab itu, dalam struktur organisasi koperasi, posisi pengawas dan pengurus adalah sama.
d.      Pengelola, adalah tim manajemen yang diangkatdan diberhentikan oleh pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan pengelola usaha (managing director) dengan pengurus koperasi adalah hubungan kerja atas dasar perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak kerja.

A.H. Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dari tiga sudut pandang yaitu Organisasi, Proses, dan Gaya.
Dari sudut pandang Organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dari tiga unsur: Anggota, Pengurus, dan Karyawan. Harap dibedakan struktur atau alat perlengkapan organisasi yang sepintas adalah sama yaitu: Rapat Anggota, Pengurus, dan pengawas. Untuk itu, hendaknya dibedakan antara fungsi organisasi dengan fungsi manajemen. Unsur pengawas seperti yang terdapat pada alat perlengkapan organisasi koperasi, pada hakekatnya adalah merupakan perpanjangan tangan dari anggota, untuk mendampingi pengurus dalam melakukan fungsi kontrol sehari – hari terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
Selanjutnya, A.H Gopar menyimpulkan bahwa, pada akhirnya keberhasilan koperasi tergantung pada kerjasama ketiga unsur organisasi tersebut dalam mengembangkan organisasi dan usaha koperasi, yang dapat memberikan pelayanan sebaik – baiknya kepada anggota.
Dari sudut pandang proses, manajemen koperasi lebih mengutamakan demokrasi dalam pengambilan keputusan. Istilah satu orang satu suara (one man one vote) sudah mendarah daging dalam organisasi koperasi. Karena itu, manajemen koperasi ini sering dipandang kurang efisien, kurang efektif, dan sangat mahal.
Terakhir, ditinjau dari sudut pandang gaya manajemen (management style), manajemen koperasi menganut gaya partisipasif (participatory management), dimana posisi anggota ditempatkan sebagai subjek dari manajemen yang aktif dalam mengendalikan manajemen perusahaannya.



Sumber :
Sitio, Arifin dan Halomoan Tamba. 2001. KOPERASI Teori dan Praktik. Jakarta. Erlangga
Reksohadiprodjo, Sukanto M.com. 1998. MANAJEMEN KOPERASI edisi 5 . Yogyakarta. BPFE