Jumat, 17 Oktober 2014

Organiasasi dan Manajemen Koperasi



ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI

1. Organisasi Koperasi Menurut Hanel
Menurut Hanel, organisasi koperasi diartikan sebagai suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik, yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Sub – sub sistem organisasi koperasi terdiri dari :
a.  Anggota koperasi sebagai individu yang bertindak sebagai pemilik dan konsumen akhir.
b. Anggota koperasi sebagai pengusaha perorangan maupun kelompok yang memanfaatkan koperasi sebagai pemasok (supplier).
c.       Koperasi sebagai badan usaha yang melayani anggota koperasi dan masyarakat.

2. Organisasi Koperasi Menurut Ropke
            Ropke mengidentifikasikan ciri – ciri organisasi koperasi sebagai berikut :
a.  Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam sebuah kelompok, atas dasar sekurang – kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama, yang disebut sebagai kelompok koperasi.
b.  Terdapat anggota – anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomimereka sendiri, yang disebut sebagai swadaya dari kelompok koperasi.
c.  Anggota yang bergabung dalam koperasi memanfaatkan koperasi secara bersama, yang disebut sebagai perusahaan koperasi.
d.   Koperasi sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh anggota dalam kegiatan ekonominya.

Jika memperhatikan kriteria ciri – ciri organisasi koperasi di atas, maka dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa, organisasi koperasi terdiri dari beberapa pihak sebagai berikut:
a.       Anggota koperasi, baik sebagai konsumen akhir maupun sebagai pengusaha yang memanfaatkan koperasi dalam kegiatan sosial ekonominya.
b.      Badan usaha koperasi, sebagai satu kesatuan dari anggota, pengelola, dan pengawas koperasi yang berusaha meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya melalui perusahaan koperasi.
c.       Organisasi koperasi, sebagai badan usaha yang bertindak sebagai perusahaan yang melayani anggota maupun non anggota.

3. Pengorganisasian
 
            Dalam rangka pengorganisasian proses usaha ini perlu digariskan secara jelas.
A.    Fungsi dan pembagian fungsi ke dalam :
1)      Fungsi Vertikal
2)      Fungsi Horizontal

B.     Hubungan fungsi, yaitu tentang :
1)      Tanggung jawab jabatan
2)      Kekuasaan jabatan
3)      Pelaporan

C.     Struktur organisasi usaha yang dipilih :
1)      Garis
2)      Garis dan staf
3)      Fungsional

4. Manajemen Koperasi
            Watak manajemen koperasi ialah gaya manajemen partisipatif. Pola umum manajemen koperasi yang partisipatif tersebut menggambarkan adanya interaksi antar unsur manajemen koperasi.
            Terdapat pembagian tugas (job description) pada masing – masing unsur. Demikian pula setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (descision area) yang berbeda, kendalipun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama (shared decision areas)
            Adapun lingkup keputusan masing – masing unsur manajemen koperasi adalah sebagai berikut :
a.       Rapat Anggota, merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang bersifat sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum Rapat Anggota. Umumnya, Rapat Anggota diselenggarakan sekali setahun.
b.      Pengurus, dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa Rapat Anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan – kebijakan stategis yang ditetapkan Rapat Anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan stategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
c.       Pengawas, mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yamg dilaksanakan oleh pengurus. Pengawas dipilih dan diberhentikan oleh Rapat Anggota. Oleh sebab itu, dalam struktur organisasi koperasi, posisi pengawas dan pengurus adalah sama.
d.      Pengelola, adalah tim manajemen yang diangkatdan diberhentikan oleh pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan pengelola usaha (managing director) dengan pengurus koperasi adalah hubungan kerja atas dasar perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak kerja.

A.H. Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dari tiga sudut pandang yaitu Organisasi, Proses, dan Gaya.
Dari sudut pandang Organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dari tiga unsur: Anggota, Pengurus, dan Karyawan. Harap dibedakan struktur atau alat perlengkapan organisasi yang sepintas adalah sama yaitu: Rapat Anggota, Pengurus, dan pengawas. Untuk itu, hendaknya dibedakan antara fungsi organisasi dengan fungsi manajemen. Unsur pengawas seperti yang terdapat pada alat perlengkapan organisasi koperasi, pada hakekatnya adalah merupakan perpanjangan tangan dari anggota, untuk mendampingi pengurus dalam melakukan fungsi kontrol sehari – hari terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
Selanjutnya, A.H Gopar menyimpulkan bahwa, pada akhirnya keberhasilan koperasi tergantung pada kerjasama ketiga unsur organisasi tersebut dalam mengembangkan organisasi dan usaha koperasi, yang dapat memberikan pelayanan sebaik – baiknya kepada anggota.
Dari sudut pandang proses, manajemen koperasi lebih mengutamakan demokrasi dalam pengambilan keputusan. Istilah satu orang satu suara (one man one vote) sudah mendarah daging dalam organisasi koperasi. Karena itu, manajemen koperasi ini sering dipandang kurang efisien, kurang efektif, dan sangat mahal.
Terakhir, ditinjau dari sudut pandang gaya manajemen (management style), manajemen koperasi menganut gaya partisipasif (participatory management), dimana posisi anggota ditempatkan sebagai subjek dari manajemen yang aktif dalam mengendalikan manajemen perusahaannya.



Sumber :
Sitio, Arifin dan Halomoan Tamba. 2001. KOPERASI Teori dan Praktik. Jakarta. Erlangga
Reksohadiprodjo, Sukanto M.com. 1998. MANAJEMEN KOPERASI edisi 5 . Yogyakarta. BPFE

Tidak ada komentar:

Posting Komentar