Sabtu, 08 November 2014

Sisa Hasil Usaha Koperasi



SISA HASIL USAHA KOPERASI

            Sisa hasil usaha koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh didalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan penyusutan – penyusutan dan biaya – biaya dari tahun yang bersangkutan.

            Sisa hasil usaha berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dibagi untuk :
a)      Cadangan Koperasi
b)      Anggota Sebanding dengan Jasa Yang Diberikannya
c)      Dana Pengurus
d)     Dana Pegawai / Karyawan
e)      Dana Pendidikan Koperasi
f)       Dana Sosial
g)      Dana Pembangunan Daerah Kerja

            Sisa hasil usaha yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk bukan anggota dibagi untuk :
a)      Cadangan Koperasi
b)      Dana Pengurus
c)      Dana Pegawai / Karyawan
d)     Dana Pendidikan Koperasi
e)      Dana Sosial
f)       Dana Pembangunan Daerah Kerja

            Kemakmuran para anggota koperasi dan masyarakat umum dapat dicapai kalau pendapatan mereka meningkat untuk memenuhi berbagai keperluan hidup. Hal yang amat besar pengaruhnya bagi peningkatan pendapatan itu adalah tersedianya lapangan kerja pada berbagai kegiatan ekonomi produksi, atau usaha. Kegiatan usaha ekonomi akan berkembang apabila ada investasi – investasi baru. Setiap investasi untuk mengembangkan usaha ekonomi memerlukan modal, yang biasanya disishkan dari pendapatan masyarakat berupa tabungan – tabungan. Memang ada kemungkinan usaha ekonomi dapat dikembangkan melalui pinjaman modal dari luar, namun itu berarti mengurangi kesempatan masyarakat untuk memiliki usaha dan mengembangkan kekuatan ekonominya sendiri. Didalam koperasi tidak diketal isitlah “keuntungan”. Kalau istilah ini dipakai maka penggunaannya mempunyai penegrtian lain dari pada pengertian umum.
           
          
             Didalam tiap – taip koperasi seharusnya sudah ditentukan bagaimana cara membagi hasil sisa hasil usaha itu. Dengan demikian pembagian SHU Koperasi dilakukan menurut anggaran dasarnya.
           
       Sesungguhnya bukan anggota saja yang membayar ongkos pelayanan, dan memberi “keuntungan – keuntungan” itu, tetapi juga bukan anggota. Hal ini disebabkan karena koperasi juga melayani masyarakat. Akan tetapi karena pelayanan kepada bukan anggota sangat sukar dicatat maka sisa usaha yang mestinya harus dikembalikan dengan cara lain. Caranya yaitu dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk dana sosial dan dana pembangunan daerah kerja.

            Pembagian sisa hasil usaha sebagai berikut :
25% untuk cadangan
30% untuk anggota menurut perbandingan banyaknya pembelian pada koperasi
20% untuk anggota penyimpan ( setinggi – tingginya 8% dari simpanan anggota
10% untuk dana pengurus      
5% untuk dana karyawan
5% untuk dana pendidikan koperasi
2½% untuk dana sosial
2½% untuk dana pembanguanan kerja.

            Kalau koperasi tersebut juga melayani bukan anggota, maka jumlah sisa usaha yang diperoleh dari bukan anggota dibagi sebagai berikut :
30% untuk cadangan
10% untuk dana pengurus
5% untuk dana karyawan
5% untuk dana sosial
50% untuk dana pembagunan daerah kerja


            Pembagian dalam % diatas ini hanyalah berupa pedoman dan dapat diubah menurut keputusan rapat anggota, dengan mengigat ketentuan – ketentuan yang berlaku.




Sumber :
Widiyani, Dra. Ninik dan Y. W. Sunindhia, S.H. 1998. Koperasi dan Perekonomian Indonesia. Jakarta. PT RINEKA CIPTA
M.D Sagimun. 1989. Koperasi Sokoguru Ekonomi Nasional Indonesia. Jakarta. PT Midas Surya Grafindo

Kamis, 30 Oktober 2014

Makalah Artikel Ekonomi Koperasi



BAB I
PENDAHULUAN


Latar Belakang
            Koperasi merupakan usaha bersama dari sekelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi di Indonesia saat ini sedang mengalami kenaikan yang pesat.

Rumusan Masalah
            Bagaimana menganalisis artikel tersebut ?

Tujuan
            Tujuan makalah ini agar dapat menganalisis artikel yang berhubungan dengan Ekonomi Koperasi yang berjudul “Koperasi Indonesia Hadapi Dua Tantangan Besar”














BAB II
KAJIAN PUSTAKA

“Koperasi Indonesia Hadapi Dua Tantangan Besar”

            Koperasi dihimbau untuk meningkatkan kualitas kelembagaan dan daya saing agar dapat bersaing sehingga menembus kawasan Asean. Apalagi koperasi memiliki peran strategis untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.  

            Saat ini koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua tantangan utama. Pertama,  peningkatan kualitas kelembagaan dan manajemen unit koperasi. Kedua, unit koperasi juga perlu terus kita tingkatkan daya saing dan tidak hanya berperan di tingkat nasional tetapi juga berkelas dunia.

           "Melalui penguatan kedua hal ini akan menambah jumlah unit koperasi yang mampu berkiprah di kawasan ASEAN serta di dalam negeri akan semakin menguatkan modal sosial (social capital)," kata Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Firmanzah, seperti yang dikutip dalam situs resmi Sekretaris Kabinet, Selasa (24/12/2013).

            Selain itu, di sejumlah negara Skandinavia jaringan keanggotaan koperasi terbukti mampu meredam munculnya risiko konflik sosial karena semangat kebersamaan, kekeluargaan serta keadilan yang mengikat individu maupun anggota badan usaha.

            Firmanzah menambahkan, koperasi di Indonesia memainkan peranan yang sangat strategis dalam menggerakkan denyut nadi perekonomian masyarakat serta pembangunan nasional.

            Peran dan fungsi koperasi tidak hanya sebatas aktivitas ekonomi saja tetapi juga sebagai manifestasi semangat kolektif, kebersamaan dan prinsip keadilan yang berakar pada masyarakat Indonesia yaitu gotong royong.

            "Model bisnis koperasi merupakan manifestasi dari konstitusi dasar kita yaitu UUD 1945 ayat 1 menyatakan bahwa Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas azas kekeluargaan. Menjadi tugas kita bersama dan segenap elemen bangsa untuk terus memajukan sektor perkoperasiaan di Indonesia," tuturnya.

            Dari sisi kelembagaan, hadirnya UU No. 17 Tahun 2012 telah memberikan dasar penguatan manajemen dan kemajuan koperasi di Indonesia. Di dalamnya di atur prinsip-prinsip dari pendirian, pengelolaan, pengawasan sampai peran Dewan Koperasi Indonesia dan Pemerintah untuk meingkatkan peran strategis koperasi.

            Sebagai unit usaha, koperasi memerlukan dukungan agar mampu lebih berdaya saing dan dikelola secara modern berdasarkan prinsip kebersamaan dan kekeluargaan.

            "Sehingga koperasi akan mampu berperan penting sepertihalnya bentuk usaha lain seperti BUMN maupun Perseroan," pungkasnya. (Pew/Ahm)
























BAB III
ANALISIS DAN PEMBAHASAN

            Pada artikel diatas yang berjudul “Koperasi Indonesia Hadapi Dua Tantangan Besar”, dapat kita ketahui bahwa koperasi saat ini dihimbau untuk meningkatkan kualitas agar dapat menembus kawasan Asean. Peran Koperasi yang strategis dapat memajukan perekonomian masyakarat.

            Saat ini koperasi di Indonesia sedang dihadapkan pada dua tantangan utama. Pertama,  peningkatan kualitas kelembagaan dan manajemen unit koperasi. Kedua, unit koperasi juga perlu terus kita tingkatkan daya saing dan tidak hanya berperan di tingkat nasional tetapi juga berkelas dunia. di sejumlah negara Skandinavia jaringan keanggotaan koperasi terbukti mampu meredam munculnya risiko konflik sosial karena semangat kebersamaan, kekeluargaan serta keadilan yang mengikat individu maupun anggota badan usaha.

















BAB III
KESIMPULAN

            Kesimpualan dari atikel diatas adalah koperasi diIndonesia harus bisa ditingkatkan lagi agar dapat menembus kawasan Asean. koperasi di Indonesia memiliki peranan yang sangat strategis dalam perekonomian masyarakat serta pembangunan nasional. Peran dan fungsi koperasi tidak hanya sebatas aktivitas ekonomi saja tetapi juga sebagai manifestasi semangat kolektif, kebersamaan dan prinsip keadilan yang berakar pada masyarakat Indonesia yaitu gotong royong.




















BAB V
DAFTAR PUSTAKA