SISA HASIL USAHA KOPERASI
Sisa
hasil usaha koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh didalam satu
tahun buku setelah dikurangi dengan penyusutan – penyusutan dan biaya – biaya
dari tahun yang bersangkutan.
Sisa
hasil usaha berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dibagi untuk
:
a) Cadangan
Koperasi
b) Anggota
Sebanding dengan Jasa Yang Diberikannya
c) Dana
Pengurus
d) Dana
Pegawai / Karyawan
e) Dana
Pendidikan Koperasi
f) Dana
Sosial
g) Dana
Pembangunan Daerah Kerja
Sisa
hasil usaha yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk bukan anggota
dibagi untuk :
a) Cadangan
Koperasi
b) Dana
Pengurus
c) Dana
Pegawai / Karyawan
d) Dana
Pendidikan Koperasi
e) Dana
Sosial
f) Dana
Pembangunan Daerah Kerja
Kemakmuran
para anggota koperasi dan masyarakat umum dapat dicapai kalau pendapatan mereka
meningkat untuk memenuhi berbagai keperluan hidup. Hal yang amat besar
pengaruhnya bagi peningkatan pendapatan itu adalah tersedianya lapangan kerja
pada berbagai kegiatan ekonomi produksi, atau usaha. Kegiatan usaha ekonomi
akan berkembang apabila ada investasi – investasi baru. Setiap investasi untuk
mengembangkan usaha ekonomi memerlukan modal, yang biasanya disishkan dari
pendapatan masyarakat berupa tabungan – tabungan. Memang ada kemungkinan usaha
ekonomi dapat dikembangkan melalui pinjaman modal dari luar, namun itu berarti
mengurangi kesempatan masyarakat untuk memiliki usaha dan mengembangkan kekuatan
ekonominya sendiri. Didalam koperasi tidak diketal isitlah “keuntungan”. Kalau istilah
ini dipakai maka penggunaannya mempunyai penegrtian lain dari pada pengertian
umum.
Didalam tiap – taip koperasi seharusnya
sudah ditentukan bagaimana cara membagi hasil sisa hasil usaha itu. Dengan demikian
pembagian SHU Koperasi dilakukan menurut anggaran dasarnya.
Sesungguhnya
bukan anggota saja yang membayar ongkos pelayanan, dan memberi “keuntungan –
keuntungan” itu, tetapi juga bukan anggota. Hal ini disebabkan karena koperasi
juga melayani masyarakat. Akan tetapi karena pelayanan kepada bukan anggota
sangat sukar dicatat maka sisa usaha yang mestinya harus dikembalikan dengan
cara lain. Caranya yaitu dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk dana
sosial dan dana pembangunan daerah kerja.
Pembagian
sisa hasil usaha sebagai berikut :
25%
untuk cadangan
30%
untuk anggota menurut perbandingan banyaknya pembelian pada koperasi
20%
untuk anggota penyimpan ( setinggi – tingginya 8% dari simpanan anggota
10%
untuk dana pengurus
5%
untuk dana karyawan
5%
untuk dana pendidikan koperasi
2½% untuk
dana sosial
2½% untuk
dana pembanguanan kerja.
Kalau
koperasi tersebut juga melayani bukan anggota, maka jumlah sisa usaha yang
diperoleh dari bukan anggota dibagi sebagai berikut :
30%
untuk cadangan
10%
untuk dana pengurus
5%
untuk dana karyawan
5%
untuk dana sosial
50%
untuk dana pembagunan daerah kerja
Pembagian
dalam % diatas ini hanyalah berupa pedoman dan dapat diubah menurut keputusan
rapat anggota, dengan mengigat ketentuan – ketentuan yang berlaku.
Sumber :
Widiyani, Dra. Ninik dan Y. W.
Sunindhia, S.H. 1998. Koperasi dan
Perekonomian Indonesia. Jakarta. PT RINEKA CIPTA
M.D Sagimun. 1989. Koperasi Sokoguru Ekonomi Nasional Indonesia. Jakarta. PT Midas
Surya Grafindo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar