Sabtu, 08 November 2014

Sisa Hasil Usaha Koperasi



SISA HASIL USAHA KOPERASI

            Sisa hasil usaha koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh didalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan penyusutan – penyusutan dan biaya – biaya dari tahun yang bersangkutan.

            Sisa hasil usaha berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dibagi untuk :
a)      Cadangan Koperasi
b)      Anggota Sebanding dengan Jasa Yang Diberikannya
c)      Dana Pengurus
d)     Dana Pegawai / Karyawan
e)      Dana Pendidikan Koperasi
f)       Dana Sosial
g)      Dana Pembangunan Daerah Kerja

            Sisa hasil usaha yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk bukan anggota dibagi untuk :
a)      Cadangan Koperasi
b)      Dana Pengurus
c)      Dana Pegawai / Karyawan
d)     Dana Pendidikan Koperasi
e)      Dana Sosial
f)       Dana Pembangunan Daerah Kerja

            Kemakmuran para anggota koperasi dan masyarakat umum dapat dicapai kalau pendapatan mereka meningkat untuk memenuhi berbagai keperluan hidup. Hal yang amat besar pengaruhnya bagi peningkatan pendapatan itu adalah tersedianya lapangan kerja pada berbagai kegiatan ekonomi produksi, atau usaha. Kegiatan usaha ekonomi akan berkembang apabila ada investasi – investasi baru. Setiap investasi untuk mengembangkan usaha ekonomi memerlukan modal, yang biasanya disishkan dari pendapatan masyarakat berupa tabungan – tabungan. Memang ada kemungkinan usaha ekonomi dapat dikembangkan melalui pinjaman modal dari luar, namun itu berarti mengurangi kesempatan masyarakat untuk memiliki usaha dan mengembangkan kekuatan ekonominya sendiri. Didalam koperasi tidak diketal isitlah “keuntungan”. Kalau istilah ini dipakai maka penggunaannya mempunyai penegrtian lain dari pada pengertian umum.
           
          
             Didalam tiap – taip koperasi seharusnya sudah ditentukan bagaimana cara membagi hasil sisa hasil usaha itu. Dengan demikian pembagian SHU Koperasi dilakukan menurut anggaran dasarnya.
           
       Sesungguhnya bukan anggota saja yang membayar ongkos pelayanan, dan memberi “keuntungan – keuntungan” itu, tetapi juga bukan anggota. Hal ini disebabkan karena koperasi juga melayani masyarakat. Akan tetapi karena pelayanan kepada bukan anggota sangat sukar dicatat maka sisa usaha yang mestinya harus dikembalikan dengan cara lain. Caranya yaitu dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk dana sosial dan dana pembangunan daerah kerja.

            Pembagian sisa hasil usaha sebagai berikut :
25% untuk cadangan
30% untuk anggota menurut perbandingan banyaknya pembelian pada koperasi
20% untuk anggota penyimpan ( setinggi – tingginya 8% dari simpanan anggota
10% untuk dana pengurus      
5% untuk dana karyawan
5% untuk dana pendidikan koperasi
2½% untuk dana sosial
2½% untuk dana pembanguanan kerja.

            Kalau koperasi tersebut juga melayani bukan anggota, maka jumlah sisa usaha yang diperoleh dari bukan anggota dibagi sebagai berikut :
30% untuk cadangan
10% untuk dana pengurus
5% untuk dana karyawan
5% untuk dana sosial
50% untuk dana pembagunan daerah kerja


            Pembagian dalam % diatas ini hanyalah berupa pedoman dan dapat diubah menurut keputusan rapat anggota, dengan mengigat ketentuan – ketentuan yang berlaku.




Sumber :
Widiyani, Dra. Ninik dan Y. W. Sunindhia, S.H. 1998. Koperasi dan Perekonomian Indonesia. Jakarta. PT RINEKA CIPTA
M.D Sagimun. 1989. Koperasi Sokoguru Ekonomi Nasional Indonesia. Jakarta. PT Midas Surya Grafindo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar