Koperasi
Tingkat Kelurahan
1.
Profile
“KSP
MAJU WIJAYA”
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Maju Wijaya, disingkat Koperasi
Maju, didirikan di Jakarta pada tanggal 21 September 2012 dengan bergerak dalam
bidang simpan pinjam dan telah mendapat pengesahan dari Kementerian Koperasi
dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia.
Sesuai
dengan terbitnya Undang-Undang Perkoperasian Nomor 17 tanggal 29 Oktober 2012,
maka Koperasi Maju menjadi salah satu koperasi pertama di Indonesia yang
menyesuaikan Anggaran Dasarnya dengan Undang-Undang Perkoperasian tersebut.
·
Misi
Kepada para pelaku ekonomi UMKM:
Kami
adalah mitra bagi para pelaku ekonomi UMKM yang berkehendak baik
untuk terus meningkatkan kapasitasnya dengan perhimpunan koperasi sebagai
wahananya berlandaskan pada azas saling keterkaitan dan tumbuh bersama.
Kepada para pelaku perubahan (change
makers):
Kami
adalah mitra bagi para pelaku perubahan (change makers) yang berkehendak
baik untuk berkontribusi pada peningkatan mutu keadilan sosial dengan membantu
para pelaku ekonomi UMKM dalam upaya mereka untuk terus menerus meningkatkan
kapasitasnya dengan perhimpunan koperasi sebagai wahananya berlandaskan pada
azas saling keterkaitan dan tumbuh bersama.
·
Visi
Sebagai
koperasi dengan nilai universal kami berjuang menjadi koperasi yang layak
menjadi sumber inspirasi di Indonesia didukung oleh prinsip transparansi dan
akuntabilitas
2.
Permodalan Koperasi
Modal koperasi ini dari Setoran
Pokok atau sejumlah uang yang wajib dibayar oleh seseorang pada saat yang
bersangkutan mengajukan permohonan keanggotaan Koperasi Maju. Setoran Pokok
merupakan sarana hak suara Anggota di Rapat Anggota Koperasi Maju.
3.
Pembagian SHU ( Sisa Hasil Usaha )
Pembagian SHU dari surplus hasil usaha atau defisit hasil usaha
yang diperoleh dari hasil usaha atau pendapatan Koperasi Maju dalam satu tahun
buku setelah dikurangi dengan pengeluaran atas berbagai beban usaha. Pembagian
SHU ditetapkan oleh Rapat Anggota, dan besaran SHU yang akan diterima oleh
Anggota ditentukan oleh jumlah lembar SMK yang dimiliki oleh Anggota.
Sertifikat Modal Koperasi (SMK)
adalah bukti penyertaan Anggota dalam modal Koperasi Maju. SMK merupakan sarana
untuk perhitungan Selisih Hasil Usaha yang akan diterima oleh Anggota.
4.
Pola Manajemen Koperasi
Terdapat dewan pengawas dan dewan
pengurus koperasi, dewan pengurus koperasi terdiri dari Ketua, Wakil Ketua,
Sekretaris, Bendahara dan Anggota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar