Minggu, 16 November 2014

Kasus Ekonomi Koperasi



BAB I

PENDAHULUAN



A.    Latar Belakang 

Koperasi memiliki peran yang sangat penting bagi masyarakat. Koperasi Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil.

Koperasi merupakan usaha bersama dari sekelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi di Indonesia saat ini sedang mengalami kenaikan yang pesat.


    



     B.    Rumusan Masalah
 
                        Mencari solusi yang baik pada kasus tersebut


          C.    Tujuan 

            Tujuan makalah ini agar dapat mencari solusi yang tepat pada kasus Ekonomi  Koperasi yang berjudul “Koperasi Indonesia Hadapi Dua Tantangan Besar”










BAB II
 
KASUS


“Koperasi Indonesia Hadapi Dua Tantangan Besar”


     Koperasi dihimbau untuk meningkatkan kualitas kelembagaan dan daya saing agar dapat bersaing sehingga menembus kawasan Asean. Apalagi koperasi memiliki peran strategis untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.  


               Saat ini koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua tantangan utama. Pertama,  peningkatan kualitas kelembagaan dan manajemen unit koperasi. Kedua, unit koperasi juga perlu terus kita tingkatkan daya saing dan tidak hanya berperan di tingkat nasional tetapi juga berkelas dunia.


     "Melalui penguatan kedua hal ini akan menambah jumlah unit koperasi yang mampu berkiprah di kawasan ASEAN serta di dalam negeri akan semakin menguatkan modal sosial (social capital)," kata Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Firmanzah, seperti yang dikutip dalam situs resmi Sekretaris Kabinet, Selasa (24/12/2013).


     Selain itu, di sejumlah negara Skandinavia jaringan keanggotaan koperasi terbukti mampu meredam munculnya resiko konflik sosial karena semangat kebersamaan, kekeluargaan serta keadilan yang mengikat individu maupun anggota badan usaha. 


     Firmanzah menambahkan, koperasi di Indonesia memainkan peranan yang sangat strategis dalam menggerakkan denyut nadi perekonomian masyarakat serta pembangunan nasional. 


     Peran dan fungsi koperasi tidak hanya sebatas aktivitas ekonomi saja tetapi juga sebagai manifestasi semangat kolektif, kebersamaan dan prinsip keadilan yang berakar pada masyarakat Indonesia yaitu gotong royong.


     "Model bisnis koperasi merupakan manifestasi dari konstitusi dasar kita yaitu UUD 1945 ayat 1 menyatakan bahwa Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas azas kekeluargaan. Menjadi tugas kita bersama dan segenap elemen bangsa untuk terus memajukan sektor perkoperasiaan di Indonesia," tuturnya.


     Dari sisi kelembagaan, hadirnya UU No. 17 Tahun 2012 telah memberikan dasar penguatan manajemen dan kemajuan koperasi di Indonesia. Di dalamnya di atur prinsip-prinsip dari pendirian, pengelolaan, pengawasan sampai peran Dewan Koperasi Indonesia dan Pemerintah untuk meingkatkan peran strategis koperasi.


     Sebagai unit usaha, koperasi memerlukan dukungan agar mampu lebih berdaya saing dan dikelola secara modern berdasarkan prinsip kebersamaan dan kekeluargaan.


     "Sehingga koperasi akan mampu berperan penting seperti halnya bentuk usaha lain seperti BUMN maupun Perseroan," pungkasnya. (Pew/Ahm)














BAB III

PEMBAHASAN DAN SOLUSI




A.    Pembahasan 

     Saat ini koperasi di Indonesia sedang  dihadapkan pada dua tantangan utama. Pertama,  koperasi diharapkan dapat meningkatan kualitas kelembagaan dan manajemen unit koperasi. Kedua, unit koperasi juga perlu terus kita tingkatkan daya saingnya dan tidak hanya berperan di tingkat nasional tetapi juga hingga tinggkat  dunia. Apalagi koperasi memiliki peran strategis untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. 

     Melalui penguatan kedua hal ini maka akan menambah jumlah unit koperasi yang mampu berkiprah di kawasan ASEAN serta di dalam negeri akan semakin menguatkan modal sosial (social capital). Koperasi di Indonesia memainkan peranan yang sangat strategis dalam menggerakkan perekonomian masyarakat serta pembangunan nasional. Peran dan fungsi koperasi tidak hanya sebatas aktivitas ekonomi saja tetapi juga sebagai manifestasi semangat kolektif, kebersamaan dan prinsip keadilan yang berakar pada masyarakat Indonesia yaitu gotong royong.

     Di sejumlah Negara Skandinavia koperasi sangat penting, karena jaringan keanggotaan koperasi terbukti mampu meredam munculnya resiko konflik sosial karena semangat kebersamaan, kekeluargaan serta keadilan yang mengikat individu maupun anggota badan usaha.


            Pada UUD 1945 ayat 1 menyatakan bahwa Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas azas kekeluargaan. Dapat disimpulakn bahwa tugas kita bersama untuk terus memajukan koperasi di Negara Indonesia. 

               Di sisi kelembagaan, hadirnya UU No. 17 Tahun 2012 yang telah memberikan dasar penguatan manajemen dan kemajuan koperasi di Indonesia. Di dalamnya di atur prinsip – prinsip dari pendirian, pengelolaan, pengawasan sampai peran Dewan Koperasi Indonesia dan Pemerintah untuk meingkatkan peran strategis koperasi.


                        B.  Solusi
            Solusi yang dapat diambil dari kasus diatas adalah sebaiknya koperasi di Indonesia dapat memajukan dan meningkatan kualitas kelembagaan dan manajemen unit koperasi agar koperasi di Indonesia dapat menumbus pasar ASEAN.
            Masyarakat Indonesia juga harus ikut serta dalam memajukan koperasi, karena peran koperasi yang sangat penting yaitu dapat mensejahterakan masyarakatnya. Agar masyarakat Indonesia dapat sejahtera, dan tidak ada lagi masyarakat yang mengalami kerisis ekonomi, dan koperasi di Indonesia sebaiknya diperbanyak teruma di tempat – tempat seperti di desa, dan tempat – tempat terpencil agar dapat dijangkau oleh masyarakat yang tinggal di tempat desa ataupun terpencil. Karena dengan adanya koperasi di banyak tempat dapat memudahkan masyarakat Indonesia untuk memajukan koperasi itu sendiri.
            Untuk kelembagaan dan manajemen unit koperasi sebaiknya kelembagaan atau para mentri dapat melihat kekoperasi juga, tidak hanya melihat ke BUMN ataupun perseroan, karena dengan memajukan koperasi, koperasi dapat juga setimbang dengan BUMN dan perseroan yang saat ini terdapat di Indonesia dan menembus ASEAN, pemerintah juga seharusnya ikut turun tangan langsung atau menuntun koperasi yang ada di Indonesia agar dapat melihat apa saja perkembangan yang ada di koperasi tersebut, bila koperasi tersebut tidak dapat berkembang dengan baik maka pemerintah dapat membantunya agar masyarakat Indonesia tetap dapat sejahtera dalam koperasi tersebut. Dan pemerintah juga dapat membatu koperasi di Indonesia agar dapat menembus ASEAN.














BAB IV

PENUTUP

A. Kesimpulan
 
            Kesimpulan dari kasus diatas adalah saat ini koperasi di Indonesia sedang dihadapi dua tantangan besar yaitu koperasi diharapkan dapat meningkatan kualitas kelembagaan dan manajemen unit koperasi. Agar koperasi dapat menembus pasar ASEAN. Dan masyarakat diharapkan dapat ikut membatu dalam koperasi, karena peran koperasi yang sangat penting yaitu dapat mensejahterkan rakyatnya.

 B. Saran

            Saran dari kasus diatas adalah pemerintah dan masyakat dapat ikut membatu koperasi agar dapat meningkatkan kualitas kelembagaan dan manajemen unit koperasi agar dapat menembus ASEAN.









BAB V
DAFTAR PUSTAKA



Sabtu, 08 November 2014

Sisa Hasil Usaha Koperasi



SISA HASIL USAHA KOPERASI

            Sisa hasil usaha koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh didalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan penyusutan – penyusutan dan biaya – biaya dari tahun yang bersangkutan.

            Sisa hasil usaha berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dibagi untuk :
a)      Cadangan Koperasi
b)      Anggota Sebanding dengan Jasa Yang Diberikannya
c)      Dana Pengurus
d)     Dana Pegawai / Karyawan
e)      Dana Pendidikan Koperasi
f)       Dana Sosial
g)      Dana Pembangunan Daerah Kerja

            Sisa hasil usaha yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk bukan anggota dibagi untuk :
a)      Cadangan Koperasi
b)      Dana Pengurus
c)      Dana Pegawai / Karyawan
d)     Dana Pendidikan Koperasi
e)      Dana Sosial
f)       Dana Pembangunan Daerah Kerja

            Kemakmuran para anggota koperasi dan masyarakat umum dapat dicapai kalau pendapatan mereka meningkat untuk memenuhi berbagai keperluan hidup. Hal yang amat besar pengaruhnya bagi peningkatan pendapatan itu adalah tersedianya lapangan kerja pada berbagai kegiatan ekonomi produksi, atau usaha. Kegiatan usaha ekonomi akan berkembang apabila ada investasi – investasi baru. Setiap investasi untuk mengembangkan usaha ekonomi memerlukan modal, yang biasanya disishkan dari pendapatan masyarakat berupa tabungan – tabungan. Memang ada kemungkinan usaha ekonomi dapat dikembangkan melalui pinjaman modal dari luar, namun itu berarti mengurangi kesempatan masyarakat untuk memiliki usaha dan mengembangkan kekuatan ekonominya sendiri. Didalam koperasi tidak diketal isitlah “keuntungan”. Kalau istilah ini dipakai maka penggunaannya mempunyai penegrtian lain dari pada pengertian umum.
           
          
             Didalam tiap – taip koperasi seharusnya sudah ditentukan bagaimana cara membagi hasil sisa hasil usaha itu. Dengan demikian pembagian SHU Koperasi dilakukan menurut anggaran dasarnya.
           
       Sesungguhnya bukan anggota saja yang membayar ongkos pelayanan, dan memberi “keuntungan – keuntungan” itu, tetapi juga bukan anggota. Hal ini disebabkan karena koperasi juga melayani masyarakat. Akan tetapi karena pelayanan kepada bukan anggota sangat sukar dicatat maka sisa usaha yang mestinya harus dikembalikan dengan cara lain. Caranya yaitu dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk dana sosial dan dana pembangunan daerah kerja.

            Pembagian sisa hasil usaha sebagai berikut :
25% untuk cadangan
30% untuk anggota menurut perbandingan banyaknya pembelian pada koperasi
20% untuk anggota penyimpan ( setinggi – tingginya 8% dari simpanan anggota
10% untuk dana pengurus      
5% untuk dana karyawan
5% untuk dana pendidikan koperasi
2½% untuk dana sosial
2½% untuk dana pembanguanan kerja.

            Kalau koperasi tersebut juga melayani bukan anggota, maka jumlah sisa usaha yang diperoleh dari bukan anggota dibagi sebagai berikut :
30% untuk cadangan
10% untuk dana pengurus
5% untuk dana karyawan
5% untuk dana sosial
50% untuk dana pembagunan daerah kerja


            Pembagian dalam % diatas ini hanyalah berupa pedoman dan dapat diubah menurut keputusan rapat anggota, dengan mengigat ketentuan – ketentuan yang berlaku.




Sumber :
Widiyani, Dra. Ninik dan Y. W. Sunindhia, S.H. 1998. Koperasi dan Perekonomian Indonesia. Jakarta. PT RINEKA CIPTA
M.D Sagimun. 1989. Koperasi Sokoguru Ekonomi Nasional Indonesia. Jakarta. PT Midas Surya Grafindo