Minggu, 28 September 2014

Konsep - Konsep dan Aliran Koperasi



BAB I
PENDAHULUAN


 
A.  LATAR BELAKANG
Koperasi memiliki banyak manfaat dan peran bagi masyarakat. Koperasi memiliki tiga jenis konsep dan tiga jenis aliran. Konsep – konsep yang terdapat pada koperasi adalah konsep koperasi barat, konsep koperasi sosialis, konsep koperasi Negara berkembang. Aliran – aliran yang terdapat pada koperasi adalah aliran yardstick, aliran sosialis, dan aliran persemakmuran (Commonwealth).

Koperasi sendiri memiliki peran yang sangat penting bagi masyarakat. Koperasi Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil.

Koperasi sendiri memiliki tiga tingkat bentuk eksistensi bagi masyarakat. Pertama koperasi dipandang sebagai suatu lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha yang dibutuhkan oleh masyarakat. Kedua koperasi sendiri telah menjadi alternative bagi usaha lain. Ketiga koperasi sendiri telah menjadi suatu organisasi yang memiliki anggota.

B.   PERMASALAHAN
Berdasarkan latar belakang yang diatas, maka permasalahan yang akan dibahas adalah mengenai teori koperasi, konsep – konsep yang koperasi, serta aliran – aliran koperasi.

C.   TUJUAN
Tujuan dari penulisan ini adalah untuk dapat menganalisis konsep – konsep pada koperasi dan dapat menganalisis aliran – aliran pada koperasi.











BAB II
TELAAHAN PUSTAKA


Secara umum koperasi dapat dipahami sebagai perkumpulan orang yang secarasukarela mempersatukan diri untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraanekonomi mereka, melalui pembentukan sebuahperusahaan yang dikelola secarademokratis.

Pengertian dari koperasi menurutKasmirdalam bukunya”Bank danLembaga Keuangan Lainnya”menyatakan bahwa :
”Koperasi adalah sekumpulan otonom dari orang-orang yang yangbersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan danpartisipasi-partisipasi ekonomi, sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki dan bersama-sama merekakendalikan secara demokratis.”
(1997:5)


Pengertian dari koperasi menurutTiktik Sartika Pratomodalam bukunya”Ekonomi Skala kecil/Menengah dan Koperasi”menyatakan bahwa :
”Koperasi bisa juga didefinisikan sebagai organisasi yang didirikan dengan tujuan bersama untuk menunjang kepentingan ekonomi paraanggotanya melalui suatu perusahaan bersama.”
(2007:4)


Jadi koperasi adalah suatu badan usaha yang beranggotakan orang-orang dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berperan untuk mensejahterakan rakyat dan berdasarkan asas kekeluargaan.Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
1. Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
2. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasiyang memiliki lingkup lebih luas.

A.  Sejarah Lahirnya koperasi
Sejarah lahirnya koperasi pada tahun 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini sedangkan pada tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit setelah itu 1862 dibentuk Pusat Koperasi Pembelian “TheCooperative Whole Sale Society (CWS) sampai pada tahun 1818-1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen lalu pada tahun 1803-1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze dan pada tahun 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

B.   Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Sejarah Perkembangan Koperasi 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali di Indonesia (sukoco,”Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dan kawan-kawan mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negri pribumi melepaskan diri dari cengkraman pelepas uang.

Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No.14 tahun 1967 tentang  pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der InlandscheHoofden”=Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ purwokerto atau dalam bahasa Inggris “The PurwokertoMutual Loan And Saving Bank for Native Civil Servants 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boekesebagai Adviseurvoor Volkscredietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi berjalan dengan baik dan bermanfaat di Indonesia, pada tanggal 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres koperasi se-Jawa yang pertama di Tasikmalaya lalu pada tahun 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang penyaluran bahan pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk Melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin sedangkan pada tahun 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 1965, prinsip NASAKOM (Nasionalis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta, Lalu pada tahun 1967 pemerinth mengeluarakan Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian setelah itu di buatlah Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995 tenteng kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.























BAB III
PEMBAHASAN


 A.   Pengertiaan Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.

Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
PengertianKoperasi lainnya yaitu:
1.           Definisi ILO (International Labour Organization)
2.           Definisi Chaniago
3.           Definisi Dooren
4.           Definisi Hatta
5.           Definisi Munkner
6.           DefinisiUU No. 25/1992

               Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalamkoperasi, yaitu :
1)    Koperasi dalam perkumpulan orang – orang
2)    Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan
3)    Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
4)    Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawali dan di kendalikan secara demokratis
5)    Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
6)    Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.

               Definisi Arifinal Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar,dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

               Definisi Dooren
There is no single definition (for coopertive)which is generally accepted, but the commonprinciple is that cooperative union Is anassociation of member, either personalorcorporate, which have voluntarily cometogetherin pursuit of a common economic objective.

               Definisi Hatta
Koperasi adalah usaha bersama untukmemperbaiki nasib penghidupan ekonomiberdasarkan tolong-menolong. Semangattolong menolong tersebut didorong olehkeinginan memberi jasa kepada kawanberdasarkan ‘seorang buat semua dan semuabuat seorang’. 

               Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolongyang menjalankan ‘urus niaga’ secarakumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial sepertiyang dikandung gotong royong

               Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yangberanggotakan orang-orang atau badan hukumkoperasi, dengan melandaskan kegiataannyaberdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagaigerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.


B.   Fungsi dan Peran Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini.
Ø  Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.

Ø  Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.

Ø  Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.

Ø  Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.

ü  Manfaat Koperasi
Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.
Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi
Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi.
a) Meningkatkan
penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
b) Menawarkan barang
dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
c) Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
d) Menumbuhkan sikap
jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
e) Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat
Manfaat Koperasi di Bidang Sosial
Di bidang sosial, koperasi mempunyai beberapa manfaat berikut ini.
a) Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram.
b) Mendorong
terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
c) Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan.
ü  Kegiatan Koperasi
Kegiatan Koperasi utamanya bergerak di bidang ekonomi. Tujuannya adalah untuk kesejahteraan dan kepentingan bersama anggota koperasi tersebut. Sehingga tidak ada satu pihakpun yang merasa dirugikan. Ada begitu banyak sekali kegiatan koperasi. Kegiatan-kegiatan tersebut dilakukan anggota koperasi dan diawasi oleh pemerintah yang biasanya menugaskan beberapa perangkatnya menjadi koperasi unit desa (KUD). Kegiatan-kegiatan koperasi diantaranya adalah
1)    Produksi Barang
Kegiatan koperasi dibidang produksi barang umumnya adalah usaha kecil sampai menengah. Para produsen dikumpulkan dalam wadah koperasi agar ada komunikasi yang intens tentang usaha anggota-anggotanya. Sehingga produk yang mereka hasilkan kualitasnya semakin bagus dan usaha mereka semakin maju karena adanya dukungan dan kerja sama dengan sesama anggota.
2)    Simpan Pinjam Modal
Kegiatan koperasi yang paling banyak dilakukan dan diminati masyarakat adalah peminjaman modal. Begitu banyak masyarakat yang ingin mendirikan suatu usaha namun tidak mempunyai modal. Oleh karena itu koperasi memberi solusi dengan menyediakan pinjaman kepada meraka tanpa bunga.
3)    Jual Beli Produk
Kegiatan lain dari koperasi adalah jual beli produk dengan harga yang jauh lebih murah daripada di pasaran.misalnya, beras yang di beli di koperasi harganya lebih murah daripada harga beras di toko-toko.

Contoh Lain:
·       Transaksi biaya listrik dan telepon
·       Arisan antar anggota koperasi
·       Memasarkan hasil produksi barang.

C.   Prinsip – Prinsip Koperasi
Ada beberapa prinsip koperasi diantaranya yaitu:
1)    Prinsip Munkner
2)    Prinsip Rochdale  
3)    Prinsip Raiffeisen
4)    Prinsip Herman Schulze
5)    Prinsip ICA ( International Cooperative Allience)
6)    Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 1967
7)    Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992

v Prinsip Munkner
·      Keanggotaan bersifat sukarela
·      Keanggotaan terbuka
·      Pengembangan anggota
·      Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
·      Manajemen danpengawasan dilaksanakan scr demokratis
·      Koperasi sbgkumpulan orang-orang
·      Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
·      Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
·      Perkumpulandengan sukarela
·      Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapantujuan
·      Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasilekonomi
·      Pendidikan anggota

v Prinsip Rochdale
·      Pengawasan secara demokratis
·      Keanggotaan yang terbuka
·      Bunga atas modal dibatasi
·     Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding denganjasa masing-masing anggota
·      Penjualan sepenuhnya dengan tunai
·      Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
·     Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota denganprinsip-prinsip anggota
·      Netral terhadap politik dan agama

v Prinsip Raiffeisen
·      Swadaya
·      Daerah kerja terbatas
·      SHU untuk cadangan
·      Tanggung jawab anggota tidak terbatas
·      Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
·      Usaha hanya kepada anggota
·      Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

v Prinsip Herman Schulze
·      Swadaya
·      Daerah kerja tak terbatas
·      SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
·      Tanggung jawab anggota terbatas
·      Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
·      Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

v Prinsip ICA ( International Cooperative Allience )
·     Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanyapembatasan yang dibuat-buat
·      Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orangsatu suara
·      Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
·     SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggotasesuai dengan jasa masing-masing
·     Semua koperasi harus melaksanakan pendidikansecara terus menerus
·     Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yangerat, baik ditingkat regional, nasional maupuninternasional

v Prinsip Koperasi Indonesia UU No. 12 Tahun 1967
·     Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warganegara Indonesia
·     Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagaipemimpin demokrasi dalam koperasi
·      Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
·      Adanya pembatasan bunga atas modal
·     Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya danmasyarakat pada umumnya
·      Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
·     Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminanprinsip dasar percaya pada diri sendiri

v Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
·      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·     Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai denganjasa usaha masing-masing anggota
·      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·      Kemandirian
·      Pendidikan perkoperasian
·      Kerjasama antar koperasi

D.   Struktur Organisasi Koperasi Indonesia
  1. Rapat Anggota
  2. Pengawas
  3. Pengurus
  4. Pengelola 


o   Rapat Anggota
·        Penetapan anggaran dasar
·        Kebijaksanaan Umum (manajemen,organisasi,& usaha koperasi)
·        Pemilihan,pengangkatan & pemberhentian pengurus & pengawas
·        Rencana kerja,rencana budget & pendapatan serta pengesahan laoran keuangan
·        Pengesahan pertanggungjawaban
·        Pembagian SHU
·        Penggabungan,pendirian, peleburan dan pembubaran

o   Pengawas                                                               
·        Mengelola koperasi & usahanya
·        Mengajukan rancangan rencana kerja,anggaran pendapatan & belanja koperasi
·        Menyelenggarakan rapat anggota
·        Mengajukan laoran keuangan & pertanggungjawaban
·        Menyelenggarakan pembukuan keuangan & inventaris secara tertib
·        Memelihara daftar anggota & pengurus

o   Pengurus
Pengurus merupakan wakil dari Anggota yang dipilih dalam Rapat Anggota yang dari dan oleh Anggota untuk menjalankan/mewakili Anggota dalam menjalankan perusahaan koperasi. Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota. Sebagia pihak yang dipercaya oleh Rapat Anggota untuk menjalankan roda organisasi dan bisnis, maka Pengurus wajib melaksanakan harapan dan amanah yang diterima dari Anggota dalam Rapat Anggota. Pengurus harus mampu menjabarkan kehendak Anggota dalam program kerja yang lebih teknis. 

o   Pengawasan
·        Bertugas untuk melakukan pengwasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
·        Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

o   Pengolahan
·        Karyawan atau pegawai yang  diberi kuasa & wewenang oleh pengurus

E.   Konsep – Konsep Koperasi
Konsep Koperasi terdiri dari 3 konsep, diantaranya :
1.    Konsep Koperasi Barat
2.    Konsep Koperasi Sosialis
3.    Konsep Koperasi Negara Berkembang

1.    Konsep Koperasi Barat
Konsep koperasi Negara barat adalah konsep yang menjelaskan bahwa koperasi adalah organisasi atau kelompok swasta yang didirikan atau dibentuk oleh orang-orang dengan sukarela yang mempunyai tujuan dan latar belakang yang sama untuk mensejahterakan dan menciptakan keuntungan bagi anggota-anggotanya maupun perusahaan koperasi. Disini keinginan individu dapat dipuaskan dengan saling bekerjasama antar anggotanya, dengan saling membantu dan saling menguntungkan. Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama. Hasil dari kerjasama tersebut berupa surplus akan dibagikan secara merata kepada setiap anggotanya dengan menggunakan metode yang telah disepakati sebelumnya. Hasil keuntungan yang belum didistribusikan kepada anggotanya akan dimasukan sebagai cadangan koperasi.

2.    Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis adalah konsep yang menjelaskan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah serta dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Dan menurut konsep ini koperasi tidak berdiri sendiri, tetapi merupakan subsistem dari sistemsosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistemsosialis-komunis.

3.    Konsep Koperasi Negara Berkembang
Konsep koperasi Negara berkembang adalah konsep yagn menjelaskan bahwa koperasi sudah berkembang dari ciri tersendiri, yaitu campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Berbeda dengan konsep koperasi sosialis, pada konsep koperasi sosisalis disana tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari sifat kepemiikan pribadi menjadi kepemilikan kolektif, sedangkan konsep koperasi Negara berkembang tujuannya adalah meningkatakan kondisi sosial ekonomi .

F.   Aliran – aliran Koperasi
Ada 3 aliran dalam koperasi, yaitu :
1.    Aliran Yardstick
2.    Aliran Sosialis
3.    Aliran Persemakmuran (Commonwealth)

Berikut adalah penjelasan dari aliran-aliran tersebut.


1.    Aliran Yardstick
Aliran Yardstick dijumpai pada Negara-negara yang berideologi kapitalis. Atau yang menganut perekonomian liberal. Disini koperasi dapat dijadikan kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi. Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuhbangunnya koperasi ditengah-tengah masyarakat. Jatuhbangunnya dan maju atau tidaknya sebuah koperasi terletak pada tangan anggota koperasi itu sendiri. Dan pengaruh aliran ini sangat kuat pada Negara-ngara barat, terutama pada Negara AS, Prancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dimana kegiatan industri berkembang dengan pesat.

2.    Aliran Sosialis
Dalam aliran sosialis ini koperasi dianggap sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Disamping itu juga koperasi juga dianggap alat yang paling efektif untuk menyatukan masyarakat. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di Negara Eropa Timur dan Rusia. 

3.    Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Dalam aliran Persemakmuran (Comonwealth) ini koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peran utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Hubungan pemerintah dengan koperasi bersifat “kemitraan” (partnership), dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik





BAB IV
ANALISIS


Dari sumber diatas penulis dapat menganalisis perbedaan, kelemahan serta kekurangan antara masing – masing konsep koperasi dan perbedaan antara masing – masing aliran koperasi.

Konsep Koperasi Barat dibentuk atau didirikan oleh orang – orang yang dengan sukarela yang mempunyai tujuan dan latar belakang yang sama untuk mensejahterakan dan menciptakan keuntungan bagi anggota – anggotanya maupun perusahaan koperasi itu sendiri. Kekurangan dari konsep tersebut adalah tidak ada campur tangan dari pemerintah, kelemahan dari konsep tersebut adalah kurangnya Sumber Daya Manusia baik dalam penggurus maupun anggota. Konsep Koperasi Sosialis dibentuk atau didirikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Kekurangan dari konsep tersebut adalah sedikitnya anggota yang di rekrut oleh pemerintah dan tidak adanya anggota yang berdasarkan keinginan sendiri dalam membentuk koperasi tersebut. kelemahan dari konsep tersebut adalah sedikitnya anggota yang ikut berpartisipasi dalam koperasi tersebut. Sedangkan Konsep Koperasi Negara Berkembang dibentuk atau didirikan dengan campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan perkembangannya, dengan bertujuan untuk meningkatkan kondisi sosial dan ekonomi. Kekurangan dari konsep tersebut adalah anggota koperasi tidak dapat terlalu bebas dalam mensejahterakan masyarakat karena selalu dipantau oleh pemerintah. Kelemahan dari konsep tersebut adalah kurangnya anggota yang berperan dalam konsep tersebut dikarenakan koperasi identik dengan usaha kecil.

Didalam Aliran Yardstick koperasi dapat dijadikan kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi. Di dalam aliran ini  Pemerintah tidak ikut campur tangan terhadap koperasi ditengah-tengah masyarakat. Koperasi terletak pada tangan anggota koperasi itu sendiri. Kekurangan dari aliran tersebut adalah tidak adanya campur tangan dari pemerintah. Kelemahan dari aliran tersebut pemerintah tidak dapat mengkontrol koperasi tersebut. Didalam Aliran Sosialis ini koperasi dianggap sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Disamping itu juga koperasi juga dianggap alat yang paling efektif untuk menyatukan masyarakat. Kekurangan dari aliran tersebut adalah masyarakat hanya melihat koperasi karena dihanggap bahwa koperasi yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Kelemahan dari aliran tersebut adalah bayak yang berangapan bahwa dengan aliran tersebut lebih efektif untuk menyatukan masyarakat. Sedangkan  didalam Aliran Persemakmuran (Comonwealth) ini koperasi digunakan sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Disini koperasi dijadikan sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peran utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Didalam aliran ini pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik. Kekurangan dari aliran tersebut adalah masyarakat hanya melihat koperasi untuk meningkatkan kualitas ekonominya saja. Kelemahan dari aliran tersebut adalah hanya rakyat yang berkedudukan saja yang dijadikan wadah didalam koperasi aliran tersebut.




BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN

Kesimpulan
 Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Jadi, koperasi mempunyai peran dan manfaat yang sangat penting bagi masyarakat karena koperasi dapat membantu meringankan beban masyakat dengan meberikan pinjaman modal dan koperasi menjual produknya dengan harga yang relatif lebih murah. Sehingga masyarakat merasa terbantu dengan adanya koperasi. Koperasi dibagi menjadi 3 konsep yaitu, konsep koperasi barat yang didirikan atau dibentuk oleh orang – orang yang dengan sukarela bergabung didalam koperasi tersebut. Konsep koperasi sosialis yang dibentuk atau didirikan oleh pemerintah dan dikendalikan oleh pemerintah. Dan yang ketiga konspe koperasi negara berkembang yang didirikan oleh orang – orang yang sukarela bekerja di koperasi yang dipantau oleh pemerintah.

Saran:
-          Dalam suasana persaingan yang semakin kompetitif, keberadaan usaha koperasi dituntut untuk dapat bersaing dengan pelaku usaha lainnya, karena lembaga ini dianggap cukup repsentatif dalam memberdayakan ekonomi masyarakat.

-          Dalam pembangunan koperasi untuk percepatan ekonomi daerah, sangat perlu adanya kemitraan. Kemitraan yang dimaksud adalah dalam bentuk partisipasi dari semua unsur yang terkait untuk pengembangan koperasi.

-          Untuk mendorong tingkat partisipasi anggota yang tinggi dalam suatu koperasi, perlu dilakukan: 1) mengadopsi suatu kegiatan fungsi tunggal koperasi; 2) keanggotaan yang homogen; dan 3) membatasi jumlah keanggotaan. Koperasi harus memberikan motivasi kepada anggotanya agar partisipasi itu efektif. Hal itu diperlukan agar pertumbuhan koperasi selalu meningkat dari waktu ke waktu.









BAB VI
REFERENSI