BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Koperasi memiliki banyak manfaat dan peran bagi
masyarakat. Koperasi memiliki tiga jenis konsep dan tiga jenis aliran. Konsep –
konsep yang terdapat pada koperasi adalah konsep koperasi barat, konsep
koperasi sosialis, konsep koperasi Negara berkembang. Aliran – aliran yang
terdapat pada koperasi adalah aliran yardstick, aliran sosialis, dan aliran
persemakmuran (Commonwealth).
Koperasi sendiri memiliki peran yang sangat
penting bagi masyarakat. Koperasi Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan
ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi
para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil.
Koperasi sendiri memiliki tiga tingkat bentuk
eksistensi bagi masyarakat. Pertama koperasi dipandang sebagai suatu lembaga
yang menjalankan suatu kegiatan usaha yang dibutuhkan oleh masyarakat. Kedua
koperasi sendiri telah menjadi alternative bagi usaha lain. Ketiga koperasi
sendiri telah menjadi suatu organisasi yang memiliki anggota.
B. PERMASALAHAN
Berdasarkan
latar belakang yang diatas, maka permasalahan yang akan dibahas adalah mengenai
teori koperasi, konsep – konsep yang koperasi, serta aliran – aliran koperasi.
C. TUJUAN
Tujuan
dari penulisan ini adalah untuk dapat menganalisis konsep – konsep pada
koperasi dan dapat menganalisis aliran – aliran pada koperasi.
BAB II
TELAAHAN PUSTAKA
Secara
umum koperasi dapat dipahami sebagai perkumpulan orang yang secarasukarela
mempersatukan diri untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraanekonomi
mereka, melalui pembentukan sebuahperusahaan yang dikelola secarademokratis.
Pengertian
dari koperasi menurutKasmirdalam bukunya”Bank danLembaga Keuangan
Lainnya”menyatakan bahwa :
”Koperasi adalah sekumpulan otonom dari orang-orang yang yangbersatu
secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan danpartisipasi-partisipasi
ekonomi, sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki dan
bersama-sama merekakendalikan secara demokratis.”
(1997:5)
Pengertian
dari koperasi menurutTiktik Sartika Pratomodalam bukunya”Ekonomi Skala
kecil/Menengah dan Koperasi”menyatakan bahwa :
”Koperasi bisa juga didefinisikan sebagai organisasi yang didirikan
dengan tujuan bersama untuk menunjang kepentingan ekonomi paraanggotanya
melalui suatu perusahaan bersama.”
(2007:4)
Jadi
koperasi adalah suatu badan usaha yang beranggotakan orang-orang dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berperan untuk mensejahterakan rakyat dan berdasarkan asas
kekeluargaan.Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi
anggota koperasi yaitu:
1. Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela
menjadi anggota koperasi;
2. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi
yang menjadi anggota koperasiyang memiliki lingkup lebih luas.
A. Sejarah Lahirnya koperasi
Sejarah lahirnya koperasi pada tahun 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya
koperasi modern yang berkembang dewasa ini sedangkan pada tahun 1852 jumlah
koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit setelah itu 1862 dibentuk Pusat
Koperasi Pembelian “TheCooperative Whole Sale Society (CWS) sampai pada tahun
1818-1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle,
Fredrich W. Raiffesen lalu pada tahun 1803-1883 koperasi berkembang di Denmark
dipelopori oleh Herman Schulze dan pada tahun 1896 di London terbentuklah ICA
(International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan
internasional.
B. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Sejarah Perkembangan Koperasi 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali
di Indonesia (sukoco,”Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei
Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dan kawan-kawan mendirikan Bank Simpan
Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negri pribumi melepaskan
diri dari cengkraman pelepas uang.
Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah
UU No.14 tahun 1967 tentang pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De
Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der InlandscheHoofden”=Bank Simpan Pinjam
para ‘priyayi’ purwokerto atau dalam bahasa Inggris “The PurwokertoMutual Loan
And Saving Bank for Native Civil Servants 1920 diadakan Cooperative Commissie
yang diketuai oleh Dr. JH. Boekesebagai Adviseurvoor Volkscredietwezen. Komisi
ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi berjalan dengan baik dan
bermanfaat di Indonesia, pada tanggal 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres
koperasi se-Jawa yang pertama di Tasikmalaya lalu pada tahun 1960 Pemerintah
mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang penyaluran bahan pokok dan
menugaskan koperasi sebagai pelaksananya 1961, diselenggarakan Musyawarah
Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk Melaksanakan prinsip
Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin sedangkan pada tahun 1965, Pemerintah
mengeluarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 1965, prinsip NASAKOM (Nasionalis dan
Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di
Jakarta, Lalu pada tahun 1967 pemerinth mengeluarakan Undang-Undang No. 12
Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan
UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian setelah itu di buatlah Peraturan
Pemerintah No. 9 Tahun 1995 tenteng kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
BAB III
PEMBAHASAN
A. Pengertiaan Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang
berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha
koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya
penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian
nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.PengertianKoperasi lainnya yaitu:
1. Definisi ILO (International Labour Organization)
2.
Definisi Chaniago
3. Definisi Dooren
4. Definisi Hatta
5. Definisi Munkner
6. DefinisiUU No. 25/1992
Definisi ILO (International Labour
Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung
dalamkoperasi, yaitu :
1) Koperasi dalam perkumpulan orang – orang
2) Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan
3) Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
4) Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawali dan di kendalikan
secara demokratis
5) Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
6) Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.
Definisi Arifinal Chaniago
Koperasi
sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang
memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar,dengan bekerja sama
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya.
Definisi Dooren
There is
no single definition (for coopertive)which is generally accepted, but the
commonprinciple is that cooperative union Is anassociation of member, either
personalorcorporate, which have voluntarily cometogetherin pursuit of a common
economic objective.
Definisi Hatta
Koperasi
adalah usaha bersama untukmemperbaiki nasib penghidupan ekonomiberdasarkan
tolong-menolong. Semangattolong menolong tersebut didorong olehkeinginan
memberi jasa kepada kawanberdasarkan ‘seorang buat semua dan semuabuat seorang’.
Definisi Munkner
Koperasi
sebagai organisasi tolong menolongyang menjalankan ‘urus niaga’ secarakumpulan,
yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata-mata
bertujuan ekonomi, bukan sosial sepertiyang dikandung gotong royong
Definisi UU No. 25/1992
Koperasi
adalah badan usaha yangberanggotakan orang-orang atau badan hukumkoperasi,
dengan melandaskan kegiataannyaberdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagaigerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
B. Fungsi dan Peran Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun
1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini.
Ø Membangun dan
mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi
para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan
kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu
kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian
koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya
dan anggota koperasi pada khususnya.
Ø Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat
meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan
dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas
kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya
dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta
masyarakat disekitarnya.
Ø Memperkokoh perekonomian
rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi
adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan
sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam
menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh
karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha
yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat
menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional.
Ø Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional
yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia,
koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi
lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka
koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian
Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk
memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi
dapat mengemban amanat dengan baik.
ü Manfaat
Koperasi
Berdasarkan
fungsi dan peran koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang ekonomi dan
manfaat koperasi di bidang sosial.
Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi
Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi.
a) Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
b) Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
c) Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
d) Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
e) Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.
Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi.
a) Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
b) Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
c) Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
d) Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
e) Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.
Manfaat Koperasi di Bidang Sosial
Di bidang sosial, koperasi mempunyai beberapa manfaat berikut ini.
a) Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram.
b) Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
c) Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan.
Di bidang sosial, koperasi mempunyai beberapa manfaat berikut ini.
a) Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram.
b) Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
c) Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan.
ü Kegiatan
Koperasi
Kegiatan
Koperasi utamanya bergerak di bidang ekonomi. Tujuannya adalah untuk
kesejahteraan dan kepentingan bersama anggota koperasi tersebut. Sehingga tidak
ada satu pihakpun yang merasa dirugikan. Ada begitu banyak sekali kegiatan
koperasi. Kegiatan-kegiatan tersebut dilakukan anggota koperasi dan diawasi
oleh pemerintah yang biasanya menugaskan beberapa perangkatnya menjadi koperasi
unit desa (KUD). Kegiatan-kegiatan koperasi diantaranya adalah
1) Produksi Barang
Kegiatan
koperasi dibidang produksi barang umumnya adalah usaha kecil sampai menengah.
Para produsen dikumpulkan dalam wadah koperasi agar ada komunikasi yang intens
tentang usaha anggota-anggotanya. Sehingga produk yang mereka hasilkan
kualitasnya semakin bagus dan usaha mereka semakin maju karena adanya dukungan
dan kerja sama dengan sesama anggota.
2) Simpan Pinjam Modal
Kegiatan
koperasi yang paling banyak dilakukan dan diminati masyarakat adalah peminjaman
modal. Begitu banyak masyarakat yang ingin mendirikan suatu usaha namun tidak
mempunyai modal. Oleh karena itu koperasi memberi solusi dengan menyediakan
pinjaman kepada meraka tanpa bunga.
3) Jual Beli Produk
Kegiatan lain
dari koperasi adalah jual beli produk dengan harga yang jauh lebih murah
daripada di pasaran.misalnya, beras yang di beli di koperasi harganya lebih
murah daripada harga beras di toko-toko.
Contoh Lain:
·
Transaksi
biaya listrik dan telepon
·
Arisan antar
anggota koperasi
·
Memasarkan
hasil produksi barang.
C. Prinsip – Prinsip Koperasi
Ada beberapa prinsip koperasi diantaranya
yaitu:
1) Prinsip Munkner
2) Prinsip Rochdale
3) Prinsip Raiffeisen
4) Prinsip Herman Schulze
5) Prinsip ICA ( International Cooperative Allience)
6) Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 1967
7) Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
v Prinsip
Munkner
· Keanggotaan bersifat sukarela
· Keanggotaan terbuka
· Pengembangan anggota
· Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
· Manajemen danpengawasan dilaksanakan scr demokratis
· Koperasi sbgkumpulan orang-orang
· Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
· Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
· Perkumpulandengan sukarela
· Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapantujuan
· Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasilekonomi
· Pendidikan anggota
v Prinsip
Rochdale
· Pengawasan secara demokratis
· Keanggotaan yang terbuka
· Bunga atas modal dibatasi
· Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding denganjasa
masing-masing anggota
· Penjualan sepenuhnya dengan tunai
· Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
· Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota denganprinsip-prinsip
anggota
· Netral terhadap politik dan agama
v Prinsip
Raiffeisen
· Swadaya
· Daerah kerja terbatas
· SHU untuk cadangan
· Tanggung jawab anggota tidak terbatas
· Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
· Usaha hanya kepada anggota
· Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
v Prinsip
Herman Schulze
· Swadaya
· Daerah kerja tak terbatas
· SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
· Tanggung jawab anggota terbatas
· Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
· Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
v Prinsip
ICA ( International
Cooperative Allience )
· Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanyapembatasan yang
dibuat-buat
· Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orangsatu suara
· Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
· SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggotasesuai dengan jasa
masing-masing
· Semua koperasi harus melaksanakan pendidikansecara terus menerus
· Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yangerat, baik ditingkat
regional, nasional maupuninternasional
v Prinsip
Koperasi Indonesia UU No. 12 Tahun 1967
· Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warganegara
Indonesia
· Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagaipemimpin demokrasi dalam koperasi
· Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
· Adanya pembatasan bunga atas modal
· Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya danmasyarakat pada
umumnya
· Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
· Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminanprinsip dasar
percaya pada diri sendiri
v Prinsip
Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
· Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
· Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
· Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai denganjasa usaha
masing-masing anggota
· Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
· Kemandirian
· Pendidikan perkoperasian
· Kerjasama antar koperasi
D. Struktur Organisasi Koperasi Indonesia
- Rapat Anggota
- Pengawas
- Pengurus
- Pengelola
o Rapat Anggota
· Penetapan anggaran dasar
· Kebijaksanaan Umum (manajemen,organisasi,& usaha koperasi)
· Pemilihan,pengangkatan & pemberhentian pengurus & pengawas
· Rencana kerja,rencana budget & pendapatan serta pengesahan laoran
keuangan
· Pengesahan pertanggungjawaban
· Pembagian SHU
· Penggabungan,pendirian, peleburan dan pembubaran
o Pengawas
· Mengelola koperasi & usahanya
· Mengajukan rancangan rencana kerja,anggaran pendapatan & belanja
koperasi
· Menyelenggarakan rapat anggota
· Mengajukan laoran keuangan & pertanggungjawaban
· Menyelenggarakan pembukuan keuangan & inventaris secara tertib
· Memelihara daftar anggota & pengurus
o Pengurus
Pengurus merupakan wakil dari Anggota yang
dipilih dalam Rapat Anggota yang dari dan oleh Anggota untuk menjalankan/mewakili
Anggota dalam menjalankan perusahaan koperasi. Pengurus bertanggung jawab
mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya kepada Rapat
Anggota. Sebagia pihak yang dipercaya oleh Rapat Anggota untuk menjalankan roda
organisasi dan bisnis, maka Pengurus wajib melaksanakan harapan dan amanah yang
diterima dari Anggota dalam Rapat Anggota. Pengurus harus mampu menjabarkan
kehendak Anggota dalam program kerja yang lebih teknis.
o Pengawasan
· Bertugas untuk melakukan pengwasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
· Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala
keterangan yang diperlukan
o Pengolahan
· Karyawan atau pegawai yang diberi kuasa & wewenang oleh
pengurus
E. Konsep – Konsep Koperasi
Konsep Koperasi terdiri dari 3 konsep, diantaranya :
1.
Konsep Koperasi Barat
2.
Konsep Koperasi
Sosialis
3.
Konsep Koperasi
Negara Berkembang
1. Konsep Koperasi Barat
Konsep koperasi Negara barat adalah konsep yang menjelaskan bahwa koperasi
adalah organisasi atau kelompok swasta yang didirikan atau dibentuk oleh
orang-orang dengan sukarela yang mempunyai tujuan dan latar belakang yang sama
untuk mensejahterakan dan menciptakan keuntungan bagi anggota-anggotanya
maupun perusahaan koperasi. Disini keinginan individu dapat dipuaskan dengan
saling bekerjasama antar anggotanya, dengan saling membantu dan saling
menguntungkan. Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi
untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama. Hasil dari
kerjasama tersebut berupa surplus akan dibagikan secara merata kepada setiap
anggotanya dengan menggunakan metode yang telah disepakati sebelumnya. Hasil
keuntungan yang belum didistribusikan kepada anggotanya akan dimasukan sebagai
cadangan koperasi.
2. Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis adalah konsep yang menjelaskan bahwa koperasi
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah serta dibentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Dan menurut
konsep ini koperasi tidak berdiri sendiri, tetapi merupakan subsistem dari
sistemsosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistemsosialis-komunis.
3. Konsep Koperasi Negara Berkembang
Konsep koperasi Negara berkembang adalah konsep yagn menjelaskan bahwa
koperasi sudah berkembang dari ciri tersendiri, yaitu campur tangan pemerintah
dalam pembinaan dan pengembangannya. Berbeda dengan konsep koperasi sosialis,
pada konsep koperasi sosisalis disana tujuan koperasi untuk merasionalkan
faktor produksi dari sifat kepemiikan pribadi menjadi kepemilikan kolektif,
sedangkan konsep koperasi Negara berkembang tujuannya adalah meningkatakan
kondisi sosial ekonomi .
F. Aliran – aliran Koperasi
Ada 3 aliran dalam koperasi, yaitu :
1. Aliran Yardstick
2. Aliran Sosialis
3. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Berikut adalah penjelasan dari aliran-aliran
tersebut.
1. Aliran Yardstick
Aliran Yardstick dijumpai pada Negara-negara
yang berideologi kapitalis. Atau yang menganut perekonomian liberal. Disini
koperasi dapat dijadikan kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan
mengoreksi. Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuhbangunnya
koperasi ditengah-tengah masyarakat. Jatuhbangunnya dan maju atau tidaknya
sebuah koperasi terletak pada tangan anggota koperasi itu sendiri. Dan pengaruh
aliran ini sangat kuat pada Negara-ngara barat, terutama pada Negara AS,
Prancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dimana kegiatan industri berkembang
dengan pesat.
2. Aliran Sosialis
Dalam aliran sosialis ini koperasi dianggap
sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
Disamping itu juga koperasi juga dianggap alat yang paling efektif untuk
menyatukan masyarakat. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di Negara Eropa Timur
dan Rusia.
3. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Dalam aliran Persemakmuran (Comonwealth) ini
koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas
ekonomi masyarakat. Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis
dan memegang peran utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Hubungan
pemerintah dengan koperasi bersifat “kemitraan” (partnership), dimana
pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi
tercipta dengan baik
BAB IV
ANALISIS
Dari
sumber diatas penulis dapat menganalisis perbedaan, kelemahan serta kekurangan antara masing –
masing konsep koperasi dan perbedaan antara masing – masing aliran koperasi.
Konsep Koperasi Barat dibentuk atau didirikan
oleh orang – orang yang dengan sukarela yang mempunyai tujuan dan latar
belakang yang sama untuk mensejahterakan dan menciptakan keuntungan bagi
anggota – anggotanya maupun perusahaan koperasi itu sendiri. Kekurangan dari
konsep tersebut adalah tidak ada campur tangan dari pemerintah, kelemahan dari
konsep tersebut adalah kurangnya Sumber Daya Manusia baik dalam penggurus
maupun anggota. Konsep Koperasi Sosialis dibentuk
atau didirikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan
produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Kekurangan dari konsep tersebut
adalah sedikitnya anggota yang di rekrut oleh pemerintah dan tidak adanya
anggota yang berdasarkan keinginan sendiri dalam membentuk koperasi tersebut.
kelemahan dari konsep tersebut adalah sedikitnya anggota yang ikut
berpartisipasi dalam koperasi tersebut. Sedangkan Konsep Koperasi Negara Berkembang dibentuk atau didirikan dengan campur
tangan pemerintah dalam pembinaan dan perkembangannya, dengan bertujuan untuk
meningkatkan kondisi sosial dan ekonomi. Kekurangan dari konsep tersebut adalah
anggota koperasi tidak dapat terlalu bebas dalam mensejahterakan masyarakat
karena selalu dipantau oleh pemerintah. Kelemahan dari konsep tersebut adalah
kurangnya anggota yang berperan dalam konsep tersebut dikarenakan koperasi
identik dengan usaha kecil.
Didalam Aliran Yardstick koperasi dapat
dijadikan kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi. Di dalam aliran ini Pemerintah tidak ikut campur tangan terhadap koperasi ditengah-tengah masyarakat. Koperasi terletak pada tangan anggota koperasi itu sendiri. Kekurangan dari aliran
tersebut adalah tidak adanya campur tangan dari pemerintah. Kelemahan dari
aliran tersebut pemerintah tidak dapat mengkontrol koperasi tersebut. Didalam Aliran Sosialis ini
koperasi dianggap sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan
masyarakat. Disamping itu juga koperasi juga dianggap alat yang paling efektif
untuk menyatukan masyarakat. Kekurangan dari aliran tersebut adalah masyarakat
hanya melihat koperasi karena dihanggap bahwa koperasi yang paling efektif
untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Kelemahan dari aliran tersebut adalah
bayak yang berangapan bahwa dengan aliran tersebut lebih efektif untuk
menyatukan masyarakat. Sedangkan didalam Aliran Persemakmuran (Comonwealth) ini koperasi digunakan sebagai alat yang efisien dan efektif dalam
meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Disini koperasi dijadikan sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peran
utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Didalam aliran ini pemerintah
bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan
baik. Kekurangan dari aliran tersebut adalah masyarakat hanya melihat koperasi
untuk meningkatkan kualitas ekonominya saja. Kelemahan dari aliran tersebut
adalah hanya rakyat yang berkedudukan saja yang dijadikan wadah didalam
koperasi aliran tersebut.
BAB
V
KESIMPULAN
DAN SARAN
Kesimpulan
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum
yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Jadi, koperasi
mempunyai peran dan manfaat yang sangat penting bagi masyarakat karena koperasi
dapat membantu meringankan beban masyakat dengan meberikan pinjaman modal dan
koperasi menjual produknya dengan harga yang relatif lebih murah. Sehingga masyarakat
merasa terbantu dengan adanya koperasi. Koperasi dibagi menjadi 3 konsep yaitu,
konsep koperasi barat yang didirikan atau dibentuk oleh orang – orang yang
dengan sukarela bergabung didalam koperasi tersebut. Konsep koperasi sosialis
yang dibentuk atau didirikan oleh pemerintah dan dikendalikan oleh pemerintah. Dan
yang ketiga konspe koperasi negara berkembang yang didirikan oleh orang – orang
yang sukarela bekerja di koperasi yang dipantau oleh pemerintah.
Saran:
-
Dalam
suasana persaingan yang semakin kompetitif, keberadaan usaha koperasi dituntut
untuk dapat bersaing dengan pelaku usaha lainnya, karena lembaga ini dianggap
cukup repsentatif dalam memberdayakan ekonomi masyarakat.
-
Dalam
pembangunan koperasi untuk percepatan ekonomi daerah, sangat perlu adanya
kemitraan. Kemitraan yang dimaksud adalah dalam bentuk partisipasi dari semua
unsur yang terkait untuk pengembangan koperasi.
-
Untuk
mendorong tingkat partisipasi anggota yang tinggi dalam suatu koperasi, perlu
dilakukan: 1) mengadopsi suatu kegiatan fungsi tunggal koperasi; 2) keanggotaan
yang homogen; dan 3) membatasi jumlah keanggotaan. Koperasi harus memberikan
motivasi kepada anggotanya agar partisipasi itu efektif. Hal itu diperlukan
agar pertumbuhan koperasi selalu meningkat dari waktu ke waktu.
BAB VI
REFERENSI