BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Semakin tinggi tingkat
pendapatan masyarakat, akan mempengaruhi perkembangan dunia usaha serta didukung
dengan teknologi yang cangih. Perkembangan dunia usaha yang semakin pesat ini
ditandai dengan munculnya berbagai perusahaan yang berskala produksi besar dan
menyerap banyak tenaga kerja. Bidang-bidang usaha yang tersedia juga semakin
banyak sehingga semakin membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Apalagi
didukung dengan adanya kebijakan Otonomi Daerah, yang menyebabkan daerah-daerah
juga turut berlomba-lomba untuk memajukan dirinya dengan cara memberikan
kesempatan bagi perusahaan-perusahaan untuk beroperasi di daerahnya.
Saat ini di Indonesia
mengenal ada 3 bentuk usaha bisnis, yang meliputi BUMN, BUMS, maupun Koperasi.
Pembagian bentuk badan usaha ini bersumber pada UUD 45 Pasal 33. Pada pasal
itu, terdapat konsep Demokrasi Ekonomi bagi perekonomian Negara. Dalam konsep
itu ada kebebasan bagi tiap warga negara untuk melakukan usaha, namun ada
batasan – batasan yang harus di patuhi.
B.
TUJUAN
Tujuan utama dalam penyusunan makalah
ini adalah untuk mencari persamaan dan perbedaan koperasi, badan usaha dan
perusahaan.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
BADAN USAHA
Badan
Usaha
ialah kesatuan hukum, teknis, dan tujuannya mencari laba atau memberikan
pelayanan kepada masyarakat yang menggunakan faktor-faktor produksi untuk
menghasilkan barang dan jasa.
Untuk Mendirikan Bada Usaha harus memenuhi beberapa faktor
sebagai berikut :
1.
Barang dan Jasa yang akan
diperdagangkan
2.
Pemasaran barang dan jasa
diperdangangkan untuk sampai ke konsumen
3.
Penentuan harga pokok suatu barang
atau jasa yang akan diperdagangkan
4.
Pembelian barang dan jasa
5.
Kebutuhan dari tenaga kerja
6.
Organisasi intern
7.
Pembelajaan dalam usaha
8.
Jenis badan usaha yang akan
diusahakan
Untuk Memilih badan usaha yang baik dan benar memerlukan
beberapa faktor sebagai berikut:
1.
Tipe yang diusahakan oleh badan usaha
tersebut (entah pertanian, perhutanan, indrustri)
2.
Luas operasional badan usaha yang
akan dioperasikan
3.
Luas jangkauan yang akan diusahakan
oleh badan usaha tersebut
4.
Modal yang dibutuhan untuk memulai
usaha
5.
Sistem pengawasan harus dikehendaki
6.
Tinggi rendahnya resiko harus
dihadapi
7.
Jangka waktu operasional diperikan
oleh pemerintah
8.
Keuntungannnya harus direncanakan
Macam-Macam Badan Usaha :
a)
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
b)
Badan Usama Milik Swasta (BUMS)
A. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN ialah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pemerintah (negara)
baik itu sebagian maupun seluruhnya oleh pemerintah. BUMN ini dikelompokan
kedalam 3 macam. Yaitu Perusahaan Jawatan (Penjan) , Perusahaan Umum (Perum) ,
dan perusahaan Perseroan (Persero atau PT).
·
Perusahaan
jawatan (Penjan)
Perusahaan
jawatan (Penjan) ialah bentuk Badan Usaha Milik
Negara yang modalnya hampir selurunya dimilik oleh Pemerintah(negara) Tujuan
dari Penjan ini ialah memberi pelayanan kepada masyakat yang selalu perusahaan
ini merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model
perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai
dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contohnya ialah
PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
Ciri-Ciri Penjan ialah :
·
Tujuannya melayani Masyarakat umum,
walaupun tetap mencari laba. Jadi, Penjan ini berfungsi social dan ekonomis.
·
Modalnya Penjan ini dianggarkan oleh
negara melalui APBN(Anggaran Pendapatan Belanja Negara)
·
Sebagian Besar Pegawainya berstatus
Pewagai Negara
·
Memperoleh fasilitas negara
·
Dipimpin oleh seorang kepala yang
merupakan bawahan atau bagian dari departemen atau direktorat
jenderal.
·
Perusahaan
umum (Perum)
Perusahaan umum ialah bentuk Badan Usaha Milik Negara yang bertujuan
melayani masyarakat sekaligus mencari keuntungan. Perum juga ialah perjan yang
sudah diubah Tujuannya Mencari Keuntungan dan melayani Masyarakat hampir
seimbang. Contohnya ialah Perum Pegadaian, Perum Darmi.
Ciri-Ciri Perum sebagai berikut.
·
Tujuan Utamanya melayani masyarakat
umum dan mencari laba
·
Sebagian Besar modalnya berasal dari
pemerintah dan masih dapat memperoleh modal lain dengna meminjam dari
masyarakat (masyarakat luar negeri atau dalam negeri)
·
Dipimpin oleh dewan direksi
dan pegawainya bersatus karyawan perusahaan
·
Perum ini dikelola oleh negara dan
masih bersattus pegawai negeri(karyawan)
·
Pemiliknya adalah pemerintah pusat
atau pemerintah daerah
·
Perum ini masih merugi dan sebagian
sahamnya dijual ke public
·
Perusahaan
persero
Perusahaan persero ialah Perusahan yang melakukan usaha dengna
tujuan utama mencari laba walaupun tetap melayani masyarakat umum. Namun
sebagian besar ialah mencari keuntungan daripada melayani masyarakat. Modalnya
ialah sebagian atau seluruhnya modal negara, Namun Modal lain berasal dari
masyarakat. Modal dalam Perusahaan persero ini dalam bentuk saham. saham adalah
nilai atau pembukuan dalam berbagai instrumen finansial yang mengacu pada
bagian kepemilikan sebuah perusahaan.. Contoh dari Persero ialah PT. Bank BNI,
PT. Bank Mandiri, PT Pelindo. PTP Nusantasa, PT Garuda Indonesia, dan PT
Telekomunikasi Indonessia.
Ciri-Ciri dari Perusahaan perseroan ialah :
·
Bertujuan mencari laba
·
Modalnya berasal dari
pemerintah dan masyarakat dalam bentuk saham
·
Dipimpin oleh dewan direksi
·
Pegawainya berstatus pegawai
perusahaan
·
Dapat bergabung dengan perusahaan
lain
B. Badan Usaha Milik Swasta
Badan Usaha Milik Swasta adalah Badan usaha yang modalnya dimiliki oleh swasta(selain
pemerintah atau negara). Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang-bidang
usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi
yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup
orang banyak. Contoh dari Badan Usaha Milik Swasta ialah PT Indofood, PT HM
Sampoerna, dan PT Bumi Karsa. Berdasarkan Badan hukum yang berlaku. Badan Usaha
Milik Swasta dibagi menjadi beberapa macam. yaitu :
·
Firma(Fa)
Firma adalah perusahaan yang
dibentuk oleh dua orang atau lebih yang memakai satu nama orang yang anggotanya
bertanggung jawab penuh atas perusahaan Labanya yang diperoleh dari
perbandingan modal yang dimasukkan ke perusahaan. Firma ini dirikan dengan akta
notaris, namum belum sampai pada bentuk badan hukum yang disahkan oleh menteri
kehakiman dan HAM.
Kelebihan dari Firma
·
Kelangsungan perusahaan dapat terjamin karena diusahakan
oleh lebih dari seorang.
·
Resiko ditanggung bersama.
·
Pembagian kerja dapat diatur sesuai
kemampuan para pemilik
·
Modalnya dapat lebih besar dari
perusahaan perseroan.
·
Pembagian kerja dapat diatur sesuai
kemampuan
·
Pembagian kerja dapat diatur sesuai
kemampuan para pemilik
Kekurangan dari Firma
·
Pengambilan keputusan biasanya lebih
lambat dari perusahaan perseroan karena pimpinan lebih dari seorang(lebih
banyak dari satu orang)
·
Kerugian atau resiko yang dialami
dan dilakukan salah satu anggota/pemiliknya akan ditanggung bersama.
·
Tidak ada pemisahan kekayaan
perusahaan dengan kekayaan pemilik.
·
Jangka waktu firma telah berakhir
sesuai yang telah ditentukan dalam akta pendirian.
·
Adanya pengunduran diri dari
sekutunya atau pemberhentian sekutunya.
·
Persekutuan
Komanditer(CV = Coomanditer Venmotschaft)
Persekutuan komanditer adalah persekutuan dari beberapa orang yang
mengumpulkan modal dan diantara mereka ada seorang atau beberapa orang yang
hanya memasukkan modal saja. Dari pengertian diatas bahwa Persekutuan
Komanditer mempunyai dua kelompok anggota / pemilik.
Persero aktif atau Sekutu aktif atau
sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan
perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan
oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau
persero pengurus.
Persero diam atau Sekutu Pasif atau
sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam
persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab
sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka
memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer
dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan,
yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan
tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha
perusahaan.
Persero aktif bertanggung jawab
penuh atas semua kegiatan perusahaan sedangkan persero komanditer bertanggung
jawab atas modalnya yang telah dimasukannya kepada Persekutuan komanditer. Jika
terjadinya kerugian lebih besar dari persekutuan komanditer ini, maka persero
aktif menanggung dan membayar utang persekutuan komanditer sampai kekayaan
pribadinya. Persero komanditer hanya menanggung sebatas modal yang
dimasukkannya.
·
Perusahaan
Perseroan Terbatas (PT)
Perusahaan Perseroan Terbatas(PT)
dulu disebut juga Naamloze Vennootschap (NV),
adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal
terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang
dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat
diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu
membubarkan perusahaan. PT ini didirikan oleh Menreti kehakiman dan HAM,
didaftarkan pada pengadilan negeri serta diumumkan dalam lembaran negara.
·
Koperasi
Koperasi menurut
Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang
atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan.
Koperasi sebagai
badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga bekerja
sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun perusahaan
negara. Berdasarkan Pengertian koperasi tersebut , terkandungnya makna pokok
dari koperasi sebagai berikut :
a. Koperasi sebagai badan Usaha
Koperasi sebagai badan usaha,
berarti koperasi harus melakukan prinsip-prinsip sesuai yang diterapkan badan
usaha, yaitu berusaha memperoleh keuntungan atau sisa hasil usaha. Karena itu,
koperasi harus memiliki organisasi dan manajemen yang baik, dan dikelola secara
efisien dan efektif. namun, Koperasi harus tetap memperhatikan prinsip
kebersamaan dan kepentingan anggota khususnya dan masyarakat. pada umumnya.
b. Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat
Koperasi sebagai gerakan ekonomi
rakyat, berarti koperasi berusaha melibatkan rakyat banyak dalam melakukan
usaha bersama untuk memuhi kebutuhan, memperoleh keuntugnan, serta meningkatkan
kemakmuran dan kesejahteraan bersama.
c. Koperasi beranggotakan orang-orang atau badan hukum
Koperasi beranggotakan orang-orang
terlibat pada koperasi primer, diaman para anggota berasal dari orang pribadi.
Misalnya, koperasi sekolah yang beranggotakan para guru dan pegawai. Koperasi
yang beranggotakan badan hukum artinya para anggota koperasi berasal dari
beberapa koperasi yang bergabung membentuk satu koperasi tertentu. Mislanya, di
tingkat kabupatenmu ada beberapa koperasi sekolah KPRI(Koperasi Pegawai Republik
Indonesia), Mereka bergabung membentuk Pusat Koperasi Pegawai Republik
Indonesia(PKPRI).
d. Prinsip Koperasi
Usaha koperasi yang dikelola oleh
para anggota degnan membentuk pengurus koperasi melalui Rapat Anggota,
dilaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi. Prinsip koperasi adalah
suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi
yang efektif dan tahan lama. prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International
Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional)
adalah :
·
Keanggotaan yang bersifat terbuka
dan sukarela
·
Pengelolaan yang demokratis,
·
Partisipasi anggota dalam ekonomi,
·
Kebebasan dan otonomi,
·
Pengembangan pendidikan, pelatihan,
dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU
no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25
tahun 1992 adalah:
·
Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
·
Pengelolaan dilakukan secara
demokrasi
·
Pembagian SHU dilakukan secara adil
sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·
Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan perkoperasian
·
Kerjasama antar koperasi
e. Azas koperasi
Koperasi memiliki azas kekeluargaan
yang bermakna bahwa semua kegiatan koperasi dilaksanakan dengna azas
kekeluargaan dan kebersamaan. Hal ini terlihat pada keanggotaan koperasi yang
mengutamakan pemenuhan kebutuhan, kemakmuran, dan kesejahteraan anggota khususnya
dan masyarakat umumnya.
·
Yayasan
Yayasan adalah badan usaha yang didirikan oleh orang atau pemerintah
dengna jalan memisahkan kekayaannya untuk tujuan sosial. dalam arti lain.
Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat
sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan
formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2001 tentang Yayasan. Yayasan ada yang didirikan oleh pihak swasta dan
ada dari pemerintah, seperti Yayasan Sharmais, Yaysan Olah Raga, Yayasan Panti
Asuhan yang didirikan oleh pihak swasta, sedangkan dari pihak pemerintah ialah
Yayasan televisi Rebuplik Indonesia(TVRI). Modal yayasan berasal dari uang yang
dipisahkan oleh pemiliknya, yaitu dari sumbangan-sumbangan, derma, dan lain-lain.
2. PERUSAHAAN
Perusahaan ialah
organisasi yang didirikan oleh seseorang atau badan tertentu yang
merupakan kesatuan teknis yang bertujuan menghasilkan barang dan jasa
atau tempat yang berlangsungnya semua proses produksi yang menggabungkan
semua faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa (tujuannya
menghasilkan barang dan jasa).
Jenis perusahaan berdasarkan lapangan usaha:
· Perusahaan ekstraktif adalah perusahaan yang bergerak dalam
bidang pengambilan kekayaan alam (penggalian, pengambilan, atau pengelolaan
kekayaan alam). Hasil diambil dari alam tidak diolah atau tidak diusahakan
sebelumnya. Misalnya, PT INCO (International Nickel Company) yang mengambil dan
mengolah nikel dari alam di beberapa wilayah Indonesia, pengambilan hasil
hutan, dan pengeboran minyak.
· Perusahaan agraris adalah perusahaan yang bekerja dengan
cara mengolah lahan/ladang(tanah). Hasilnya diambil dari alam, namun terlebih
dahulu diolah tanahnya untuk memperoleh hasilnya. Misalnya Perusahaan yang bergerak
pada bidang pertanian, perkebunan, perikanan darat, kehutanan, dan lain-lain.
· Perusahaan industri adalah perusahaan yang menghasilkan
barang mentah dan setengah jadi menjadi barang jadi atau meningkatkan nilai
gunanya. Misalnya PT Semen Tonasa DAN PT Semen Cibinong yang mengolah Batu
gungung, gips, dan bahan lainnya menjadi semen. Lalu Perusahaan Pembuat Kursi
yang mengolah kayu, plastik, kain, menjadi kursi yang siap dipakai.
· Perusahaan perdagangan adalah perusahaan yang bergerak dalam
hal perdagangan. Misalnya pedagang pakaian, pedagang sayuran, dan sebagainya.
· Perusahaan jasa adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang
jasa. Misalnya perusahaan perhotelan, perusahaan perbankan, dan perusahaan
peransuransian.
Jenis perusahaan berdasarkan kepemilikan:
·
Perusahaan negara adalah perusahaan
yang didirikan dan dimodali oleh negara
·
Perusahaan koperasi adalah
perusahaan yang didirikan dan dimodali oleh anggotanya
·
Perusahaan swasta adalah perusahaan
yang didirikan dan dimodali oleh sekelompok orang dari luar perusahaan
3.
ANALISIS
Dari
pembahasan diatas dapat disimpulkan perbedaan dan persamaan antara badan usaha,
koperasi dan perusahaan.
·
Perbedaan antara Badan Usaha dengan
Koperasi :
No.
|
Koperasi
|
Badan Usaha
|
1.
|
Mengutamakan
perkumpulan orang-orang bukan penggabungan modal
|
Mengutamakan
perkumpulan modal, bukan orang-orang
|
2.
|
Mengutamakan
pemenuhan kebutuhan, kemakmuran, dan kesejahteraan para anggotanya, dan
bermasyarakat pada umumnya
|
Mengutamakan
perolehan laba sebesar-besarnya
|
3.
|
Pembagian
laba(sisa hasil usaha atau keuntungan) berdasarkan jasa partisipasi anggota
|
Pembagian
laba berdasarkan banyaknya modal
|
4.
|
Kekuasaan
tertinggi berada pada rapat anggota
|
Kekuasaan
tertinggi berada pada pemilik modal yang paling besar
|
5.
|
Setiap
anggota memiliki hak suara yang sama
|
Hak
suara berdasarkan besarnya modal
|
·
Perbedaan antara Badan Usaha dengan Perusahaan
:
No.
|
Badan Usaha
|
Perusahaan
|
1
|
Merupakan
Kesatuan hukum dan ekonomi
|
Merupakan
kesatuan teknis
|
2
|
Tujuan
mencari laba dan melayani masyarakat
|
Tujuannya
menghasilkan barang dan jasa
|
3
|
Sutau
kebulatan ekonomi.
|
Bagian/alat
dari badan usaha untuk mencapai tujuan
|
4
|
Tempat
kedudukan
|
Tempat
kediaman / domisili. Pabrik / lokasi
|
5
|
Berupa
UD, Fa, CV, PT, Koperasi
|
Berupa
Toko, Bengkel, Pabrik.
|
·
Persamaa antara badan usaha, koperasi,
dan perusahaan :
Sebagai kegiatan usaha yang otonom,
yang harus bertahan secara berhasil dalam persaingan
pasar dan dalam usahanya menciptakan “efisiensi ekonomis” dan “kemampuan hidup keuangannya”.
BAB
III
KESIMPULAN
Koperasi, Badan Usaha, dan
Perusahaan memiliki perbedaan yang diharapkan dapat membuat perekonomian
diIndonesia lebih baik lagi.
Sumber :
Sitio, Arifin dan
Halomoan Tamba. 2001. KOPERASI Teori dan
Praktik. Jakarta. Erlangga
Reksohadiprodjo,
Sukanto M.com. 1998. MANAJEMEN KOPERASI
edisi 5 . Yogyakarta. BPFE