BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Koperasi memiliki peran yang sangat penting bagi masyarakat. Koperasi Membangun dan
mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi
para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil.
Koperasi
merupakan usaha bersama dari sekelompok orang yang mempunyai kepentingan yang
sama dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi di
Indonesia saat ini sedang mengalami kenaikan yang pesat.
B. Rumusan
Masalah
Mencari
solusi yang baik pada kasus tersebut
C. Tujuan
Tujuan
makalah ini agar dapat mencari solusi yang tepat pada kasus Ekonomi Koperasi yang berjudul “Koperasi Indonesia
Hadapi Dua Tantangan Besar”
BAB
II
KASUS
“Koperasi
Indonesia Hadapi Dua Tantangan Besar”
Koperasi dihimbau untuk
meningkatkan kualitas kelembagaan dan daya saing agar dapat bersaing sehingga
menembus kawasan Asean. Apalagi koperasi memiliki peran strategis untuk
meningkatkan perekonomian masyarakat.
Saat ini koperasi di
Indonesia dihadapkan pada dua tantangan utama. Pertama, peningkatan
kualitas kelembagaan dan manajemen unit koperasi. Kedua, unit koperasi juga
perlu terus kita tingkatkan daya saing dan tidak hanya berperan di tingkat
nasional tetapi juga berkelas dunia.
"Melalui penguatan kedua hal ini akan
menambah jumlah unit koperasi yang mampu berkiprah di kawasan ASEAN serta di
dalam negeri akan semakin menguatkan modal sosial (social capital)," kata
Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Firmanzah, seperti yang
dikutip dalam situs resmi Sekretaris Kabinet, Selasa (24/12/2013).
Selain itu, di sejumlah negara Skandinavia
jaringan keanggotaan koperasi terbukti mampu meredam munculnya resiko konflik
sosial karena semangat kebersamaan, kekeluargaan serta keadilan yang mengikat
individu maupun anggota badan usaha.
Firmanzah menambahkan, koperasi di
Indonesia memainkan peranan yang sangat strategis dalam menggerakkan denyut
nadi perekonomian masyarakat serta pembangunan nasional.
Peran dan fungsi koperasi tidak hanya
sebatas aktivitas ekonomi saja tetapi juga sebagai manifestasi semangat
kolektif, kebersamaan dan prinsip keadilan yang berakar pada masyarakat
Indonesia yaitu gotong royong.
"Model bisnis koperasi merupakan
manifestasi dari konstitusi dasar kita yaitu UUD 1945 ayat 1 menyatakan bahwa
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas azas kekeluargaan. Menjadi
tugas kita bersama dan segenap elemen bangsa untuk terus memajukan sektor
perkoperasiaan di Indonesia," tuturnya.
Dari sisi kelembagaan, hadirnya UU No. 17
Tahun 2012 telah memberikan dasar penguatan manajemen dan kemajuan koperasi di
Indonesia. Di dalamnya di atur prinsip-prinsip dari pendirian, pengelolaan,
pengawasan sampai peran Dewan Koperasi Indonesia dan Pemerintah untuk meingkatkan
peran strategis koperasi.
Sebagai unit usaha, koperasi memerlukan
dukungan agar mampu lebih berdaya saing dan dikelola secara modern berdasarkan
prinsip kebersamaan dan kekeluargaan.
"Sehingga koperasi akan mampu berperan
penting seperti halnya bentuk usaha lain seperti BUMN maupun Perseroan,"
pungkasnya. (Pew/Ahm)
BAB III
PEMBAHASAN DAN SOLUSI
A.
Pembahasan
Saat ini
koperasi di Indonesia sedang dihadapkan pada dua
tantangan utama. Pertama, koperasi diharapkan dapat meningkatan kualitas
kelembagaan dan manajemen unit koperasi. Kedua, unit koperasi juga perlu terus
kita tingkatkan daya saingnya dan tidak hanya berperan di tingkat nasional
tetapi juga hingga tinggkat dunia. Apalagi
koperasi memiliki peran strategis untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.
Melalui penguatan kedua hal ini maka akan
menambah jumlah unit koperasi yang mampu berkiprah di kawasan ASEAN serta di
dalam negeri akan semakin menguatkan modal sosial (social capital). Koperasi di
Indonesia memainkan peranan yang sangat strategis dalam menggerakkan perekonomian
masyarakat serta pembangunan nasional. Peran dan fungsi koperasi tidak hanya
sebatas aktivitas ekonomi saja tetapi juga sebagai manifestasi semangat
kolektif, kebersamaan dan prinsip keadilan yang berakar pada masyarakat
Indonesia yaitu gotong royong.
Di sejumlah Negara Skandinavia koperasi
sangat penting, karena jaringan keanggotaan koperasi terbukti mampu meredam
munculnya resiko konflik sosial karena semangat kebersamaan, kekeluargaan serta
keadilan yang mengikat individu maupun anggota badan usaha.
Pada UUD
1945 ayat 1 menyatakan bahwa Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas
azas kekeluargaan. Dapat disimpulakn bahwa tugas kita bersama untuk terus
memajukan koperasi di Negara Indonesia.
Di sisi kelembagaan,
hadirnya
UU No. 17 Tahun 2012 yang telah memberikan dasar penguatan manajemen dan
kemajuan koperasi di Indonesia. Di dalamnya di atur prinsip – prinsip dari
pendirian, pengelolaan, pengawasan sampai peran Dewan Koperasi Indonesia dan
Pemerintah untuk meingkatkan peran strategis koperasi.
B. Solusi
Solusi yang dapat diambil dari kasus diatas adalah
sebaiknya koperasi di Indonesia dapat memajukan dan meningkatan
kualitas kelembagaan dan manajemen unit koperasi agar koperasi di Indonesia
dapat menumbus pasar ASEAN.
Masyarakat
Indonesia juga harus ikut serta dalam memajukan koperasi, karena peran koperasi
yang sangat penting yaitu dapat mensejahterakan masyarakatnya. Agar masyarakat
Indonesia dapat sejahtera, dan tidak ada lagi masyarakat yang mengalami kerisis
ekonomi, dan koperasi di Indonesia sebaiknya diperbanyak teruma di tempat –
tempat seperti di desa, dan tempat – tempat terpencil agar dapat dijangkau oleh
masyarakat yang tinggal di tempat desa ataupun terpencil. Karena dengan adanya
koperasi di banyak tempat dapat memudahkan masyarakat Indonesia untuk memajukan
koperasi itu sendiri.
Untuk
kelembagaan dan manajemen unit koperasi sebaiknya kelembagaan atau para mentri
dapat melihat kekoperasi juga, tidak hanya melihat ke BUMN ataupun perseroan,
karena dengan memajukan koperasi, koperasi dapat juga setimbang dengan BUMN dan
perseroan yang saat ini terdapat di Indonesia dan menembus ASEAN, pemerintah
juga seharusnya ikut turun tangan langsung atau menuntun koperasi yang ada di
Indonesia agar dapat melihat apa saja perkembangan yang ada di koperasi
tersebut, bila koperasi tersebut tidak dapat berkembang dengan baik maka
pemerintah dapat membantunya agar masyarakat Indonesia tetap dapat sejahtera
dalam koperasi tersebut. Dan pemerintah juga dapat membatu koperasi di
Indonesia agar dapat menembus ASEAN.
BAB
IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kesimpulan
dari kasus diatas adalah saat ini koperasi di Indonesia sedang dihadapi dua
tantangan besar yaitu koperasi diharapkan dapat meningkatan kualitas
kelembagaan dan manajemen unit koperasi. Agar koperasi dapat menembus pasar
ASEAN. Dan masyarakat diharapkan dapat ikut membatu dalam koperasi, karena
peran koperasi yang sangat penting yaitu dapat mensejahterkan rakyatnya.
B. Saran
Saran
dari kasus diatas adalah pemerintah dan masyakat dapat ikut membatu koperasi
agar dapat meningkatkan kualitas kelembagaan dan manajemen unit koperasi agar
dapat menembus ASEAN.
BAB
V
DAFTAR
PUSTAKA