Minggu, 23 November 2014

Koperasi Tingkat Kelurahan



Koperasi Tingkat Kelurahan

1.      Profile
“KSP MAJU WIJAYA”


            Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Maju Wijaya, disingkat Koperasi Maju, didirikan di Jakarta pada tanggal 21 September 2012 dengan bergerak dalam bidang simpan pinjam dan telah mendapat pengesahan dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia.

            Sesuai dengan terbitnya Undang-Undang Perkoperasian Nomor 17 tanggal 29 Oktober 2012, maka Koperasi Maju menjadi salah satu koperasi pertama di Indonesia yang menyesuaikan Anggaran Dasarnya dengan Undang-Undang Perkoperasian tersebut.

·        Misi
Kepada para pelaku ekonomi UMKM:

            Kami adalah mitra bagi para pelaku ekonomi UMKM  yang  berkehendak baik untuk terus meningkatkan kapasitasnya dengan  perhimpunan koperasi sebagai wahananya berlandaskan pada azas saling keterkaitan dan tumbuh bersama.

Kepada para pelaku perubahan (change makers):

            Kami adalah mitra bagi para pelaku perubahan (change makers) yang berkehendak baik untuk berkontribusi pada peningkatan mutu keadilan sosial dengan membantu para pelaku ekonomi UMKM dalam upaya mereka untuk terus menerus meningkatkan kapasitasnya dengan perhimpunan koperasi sebagai wahananya berlandaskan pada azas saling keterkaitan dan tumbuh bersama.

·        Visi

            Sebagai koperasi dengan nilai universal kami berjuang menjadi koperasi yang layak menjadi sumber inspirasi di Indonesia didukung oleh prinsip transparansi dan akuntabilitas


2.      Permodalan Koperasi 

           
            Modal koperasi ini dari Setoran Pokok atau sejumlah uang yang wajib dibayar oleh seseorang pada saat yang bersangkutan mengajukan permohonan keanggotaan Koperasi Maju. Setoran Pokok merupakan sarana hak suara Anggota di Rapat Anggota Koperasi Maju.


3.      Pembagian SHU ( Sisa Hasil Usaha )


            Pembagian SHU dari  surplus hasil usaha atau defisit hasil usaha yang diperoleh dari hasil usaha atau pendapatan Koperasi Maju dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan pengeluaran atas berbagai beban usaha. Pembagian SHU ditetapkan oleh Rapat Anggota, dan besaran SHU yang akan diterima oleh Anggota ditentukan oleh jumlah lembar SMK yang dimiliki oleh Anggota. 

            Sertifikat Modal Koperasi (SMK) adalah bukti penyertaan Anggota dalam modal Koperasi Maju. SMK merupakan sarana untuk perhitungan Selisih Hasil Usaha yang akan diterima oleh Anggota.


4.      Pola Manajemen Koperasi


            Terdapat dewan pengawas dan dewan pengurus koperasi, dewan pengurus koperasi terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Anggota.

Minggu, 16 November 2014

Kasus Ekonomi Koperasi



BAB I

PENDAHULUAN



A.    Latar Belakang 

Koperasi memiliki peran yang sangat penting bagi masyarakat. Koperasi Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil.

Koperasi merupakan usaha bersama dari sekelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi di Indonesia saat ini sedang mengalami kenaikan yang pesat.


    



     B.    Rumusan Masalah
 
                        Mencari solusi yang baik pada kasus tersebut


          C.    Tujuan 

            Tujuan makalah ini agar dapat mencari solusi yang tepat pada kasus Ekonomi  Koperasi yang berjudul “Koperasi Indonesia Hadapi Dua Tantangan Besar”










BAB II
 
KASUS


“Koperasi Indonesia Hadapi Dua Tantangan Besar”


     Koperasi dihimbau untuk meningkatkan kualitas kelembagaan dan daya saing agar dapat bersaing sehingga menembus kawasan Asean. Apalagi koperasi memiliki peran strategis untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.  


               Saat ini koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua tantangan utama. Pertama,  peningkatan kualitas kelembagaan dan manajemen unit koperasi. Kedua, unit koperasi juga perlu terus kita tingkatkan daya saing dan tidak hanya berperan di tingkat nasional tetapi juga berkelas dunia.


     "Melalui penguatan kedua hal ini akan menambah jumlah unit koperasi yang mampu berkiprah di kawasan ASEAN serta di dalam negeri akan semakin menguatkan modal sosial (social capital)," kata Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Firmanzah, seperti yang dikutip dalam situs resmi Sekretaris Kabinet, Selasa (24/12/2013).


     Selain itu, di sejumlah negara Skandinavia jaringan keanggotaan koperasi terbukti mampu meredam munculnya resiko konflik sosial karena semangat kebersamaan, kekeluargaan serta keadilan yang mengikat individu maupun anggota badan usaha. 


     Firmanzah menambahkan, koperasi di Indonesia memainkan peranan yang sangat strategis dalam menggerakkan denyut nadi perekonomian masyarakat serta pembangunan nasional. 


     Peran dan fungsi koperasi tidak hanya sebatas aktivitas ekonomi saja tetapi juga sebagai manifestasi semangat kolektif, kebersamaan dan prinsip keadilan yang berakar pada masyarakat Indonesia yaitu gotong royong.


     "Model bisnis koperasi merupakan manifestasi dari konstitusi dasar kita yaitu UUD 1945 ayat 1 menyatakan bahwa Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas azas kekeluargaan. Menjadi tugas kita bersama dan segenap elemen bangsa untuk terus memajukan sektor perkoperasiaan di Indonesia," tuturnya.


     Dari sisi kelembagaan, hadirnya UU No. 17 Tahun 2012 telah memberikan dasar penguatan manajemen dan kemajuan koperasi di Indonesia. Di dalamnya di atur prinsip-prinsip dari pendirian, pengelolaan, pengawasan sampai peran Dewan Koperasi Indonesia dan Pemerintah untuk meingkatkan peran strategis koperasi.


     Sebagai unit usaha, koperasi memerlukan dukungan agar mampu lebih berdaya saing dan dikelola secara modern berdasarkan prinsip kebersamaan dan kekeluargaan.


     "Sehingga koperasi akan mampu berperan penting seperti halnya bentuk usaha lain seperti BUMN maupun Perseroan," pungkasnya. (Pew/Ahm)














BAB III

PEMBAHASAN DAN SOLUSI




A.    Pembahasan 

     Saat ini koperasi di Indonesia sedang  dihadapkan pada dua tantangan utama. Pertama,  koperasi diharapkan dapat meningkatan kualitas kelembagaan dan manajemen unit koperasi. Kedua, unit koperasi juga perlu terus kita tingkatkan daya saingnya dan tidak hanya berperan di tingkat nasional tetapi juga hingga tinggkat  dunia. Apalagi koperasi memiliki peran strategis untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. 

     Melalui penguatan kedua hal ini maka akan menambah jumlah unit koperasi yang mampu berkiprah di kawasan ASEAN serta di dalam negeri akan semakin menguatkan modal sosial (social capital). Koperasi di Indonesia memainkan peranan yang sangat strategis dalam menggerakkan perekonomian masyarakat serta pembangunan nasional. Peran dan fungsi koperasi tidak hanya sebatas aktivitas ekonomi saja tetapi juga sebagai manifestasi semangat kolektif, kebersamaan dan prinsip keadilan yang berakar pada masyarakat Indonesia yaitu gotong royong.

     Di sejumlah Negara Skandinavia koperasi sangat penting, karena jaringan keanggotaan koperasi terbukti mampu meredam munculnya resiko konflik sosial karena semangat kebersamaan, kekeluargaan serta keadilan yang mengikat individu maupun anggota badan usaha.


            Pada UUD 1945 ayat 1 menyatakan bahwa Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas azas kekeluargaan. Dapat disimpulakn bahwa tugas kita bersama untuk terus memajukan koperasi di Negara Indonesia. 

               Di sisi kelembagaan, hadirnya UU No. 17 Tahun 2012 yang telah memberikan dasar penguatan manajemen dan kemajuan koperasi di Indonesia. Di dalamnya di atur prinsip – prinsip dari pendirian, pengelolaan, pengawasan sampai peran Dewan Koperasi Indonesia dan Pemerintah untuk meingkatkan peran strategis koperasi.


                        B.  Solusi
            Solusi yang dapat diambil dari kasus diatas adalah sebaiknya koperasi di Indonesia dapat memajukan dan meningkatan kualitas kelembagaan dan manajemen unit koperasi agar koperasi di Indonesia dapat menumbus pasar ASEAN.
            Masyarakat Indonesia juga harus ikut serta dalam memajukan koperasi, karena peran koperasi yang sangat penting yaitu dapat mensejahterakan masyarakatnya. Agar masyarakat Indonesia dapat sejahtera, dan tidak ada lagi masyarakat yang mengalami kerisis ekonomi, dan koperasi di Indonesia sebaiknya diperbanyak teruma di tempat – tempat seperti di desa, dan tempat – tempat terpencil agar dapat dijangkau oleh masyarakat yang tinggal di tempat desa ataupun terpencil. Karena dengan adanya koperasi di banyak tempat dapat memudahkan masyarakat Indonesia untuk memajukan koperasi itu sendiri.
            Untuk kelembagaan dan manajemen unit koperasi sebaiknya kelembagaan atau para mentri dapat melihat kekoperasi juga, tidak hanya melihat ke BUMN ataupun perseroan, karena dengan memajukan koperasi, koperasi dapat juga setimbang dengan BUMN dan perseroan yang saat ini terdapat di Indonesia dan menembus ASEAN, pemerintah juga seharusnya ikut turun tangan langsung atau menuntun koperasi yang ada di Indonesia agar dapat melihat apa saja perkembangan yang ada di koperasi tersebut, bila koperasi tersebut tidak dapat berkembang dengan baik maka pemerintah dapat membantunya agar masyarakat Indonesia tetap dapat sejahtera dalam koperasi tersebut. Dan pemerintah juga dapat membatu koperasi di Indonesia agar dapat menembus ASEAN.














BAB IV

PENUTUP

A. Kesimpulan
 
            Kesimpulan dari kasus diatas adalah saat ini koperasi di Indonesia sedang dihadapi dua tantangan besar yaitu koperasi diharapkan dapat meningkatan kualitas kelembagaan dan manajemen unit koperasi. Agar koperasi dapat menembus pasar ASEAN. Dan masyarakat diharapkan dapat ikut membatu dalam koperasi, karena peran koperasi yang sangat penting yaitu dapat mensejahterkan rakyatnya.

 B. Saran

            Saran dari kasus diatas adalah pemerintah dan masyakat dapat ikut membatu koperasi agar dapat meningkatkan kualitas kelembagaan dan manajemen unit koperasi agar dapat menembus ASEAN.









BAB V
DAFTAR PUSTAKA