Memberikan contoh tentang perilaku bisnis yang melanggar
etika (korupsi, pemalsuan, pembajakan, diskriminasi gender, konflik sosial,
masalah polusi)
A. KORUPSI
Korupsi sebagai tingkah laku
individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeruk keuntungan
pribadi, merugikan kepentingan umum dan negara. Perilaku pejabat publik, baik
politikus maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal
memperkaya didi atau memperkaya mereka yang dekat dengannya dengan menggunakan
kekuasaan yang dipercayakan kepadanya.
a. Sebab-Sebab
Korupsi
1. Gaji yang rendah
2. Kurang sempurnanya peraturan
perundang-undangan
3. Administrasi yang lamban dan
sebagainya.
b. Faktor
Yang memicu Korupsi (BPKP) :
1. Aspek Individu Pelaku
2. Sifat Tamak Manusia
3. Moral yang kuat
4. Penghasilan yang kurang mencukupi
5. Kebutuhan hidup yang mendesak
6. Gaya hidup yang konsumtif
7. Malas dan tidak mau bekerja
8. Aspek Organisasi
9. Kurang adanya sikap keteladanan
pimpinan
10. Tidak adanya kultur organisasi yang
benar
11. Sistem akuntabilitas yang benar
kurang memadai
12. Sistem pengendalian manajemen lemah
13. Aspek Tempat Individu dan Organisasi
Berada
14. Nilai-nilai di komunitas kondusif
untuk terjadinya korupsi
15. Komunitas kurang menyadari sebagai
korban utama korupsi
16. Komunitas kurang menyadari kalau
dirinya terlibat korupsi
17. Komunitas kurang menyadari bahwa
korupsi bisa di berantas bila komunitas ikut aktif
18. Aspek perundang-undangan yang kurang
kuat
c. Akibat
Korupsi
1. Tata Ekonomi
2. Tata Social Budaya
3. Tata Politik
4. Tata Administrasi
d. Cara
Mengatasi Korupsi
·
Preventif
Preventif, merupakan suatu
pengendalian sosial yang dilakukan untuk mencegah kejadian yang belum terjadi.
Atau merupakan suatu usaha yang dilakukan sebelum terjadinya suatu pelanggaran.
Dalam preventif masyarakat atau seseorang diarahkan, dibujuk, atau diingatkan
supaya jangan melakukan pelanggaran yang telah disebutkan. Misalnya, Pak Rahman
mengingatkan murid-muridnya untuk selalu berbuat sopan santun serta baik kepada
semua orang agar tidak terjadi tindakan anarkis. Dalam contoh tersebut
dijelaskan bahwa Pak Rahman perlu mengingatkan kepada muridnya selalu berbuat
baik. Karena, jika tidak mungkin murid tersebut sudah melakukan tindakan
anarkis.
·
Represif
Represif, merupakan suatu
pengendalian sosial yang dilakukan setelah terjadinya suatu pelanggaran. Atau,
merupakan usaha-usaha yang dilakukan setelah pelanggaran terjadi. Dalam
represif seseorang yang telah melanggar perbuatan akan dihukum ataupun
ditangkap oleh polisi dan dijebloskan dalam penjara. Misalnya, seorang siswa
ketahuan memakai narkoba saat dijalanan tak lama kemudian datanglah polisi dan
kemudian ditangkapnya untuk meminta penjelasan lebih lanjut di kantor polisi.
Pada contoh tersebut, seorang polisi menangkap seorang murid yang telah
melanggar aturan seperti memakai narkoba. Maka pantaslah bahwa siswa tersebut
di tangkap oleh polisi karena telah melanggar aturan.
B. PEMALSUAN
Tindak pidana kejahatan yang membuat seolah-olah sebuah hal
terlihat benar adanya.
a. Pemalsuan
melanggar dua norma dasar :
·
Kebenaran
·
Ketertiban
Masyarakat
b. Bentuk
Pemalsuan
1. Sumpah Palsu
Melakukan
hal yang melanggar sumpah dengan sengaja merupakan bentuk pidana. Diatur dalam
pasal 242 KUHP
2. Pemalsuan Uang
Diatur
dalam pasal 244 KUHP. Dibagi menjadi dua bentuk :
·
Membikin
Secara Meniru
·
Memalsukan
3. Pemalsuan Materai
Pemalsuan
materai merugikan pemerintah karena pembelian materai adalah semacam pajak dan
pemalsuan materai berakibat berkurangnya pajak ke kas Negara. Diatur dalam
pasal 253 KUHP.
C. PEMBAJAKAN
Pembajakan merupakan sebuah istilah yang digunakan untuk
menggambarkan berbagai macam aktifitas ilegal atau pemalsuan yang berkaitan
dengan dunia bisnis.
a. Alasan
Seseorang Melakukan Pembajakan
·
Harga
dapat dijual jauh lebih murah di bandingkan aslinya
·
Dampak
penyebaran dan perkembangan teknologi yang sangat pesat di dunia
·
Resiko
bisnis sangat rendah karena menjanjikan biaya produksi dan overhead yang sangat
murah
·
Memiliki
pasar potensial yang sangat besar
b. Beberapa
Bentuk Strategi Anti Pembajakan
·
Warning
Strategy
Perusahaan
pemegang merek asli memberikan peringatan secara aktif kepada para
konsumennya terhadap produk perusahaan tersebut yang dipalsukan.
Contohnya: Pembuat jam tangan terkenal di dunia merek Rolex membuat iklan di the Wall Street Journal yang memberikan pendidikan kepada konsumennya bagaiamana membedakan produk Rolex asli dengan Rolex palsu. Dengan melakukan pendidikan kepada konsumen, maka diharapkan pembelian dan penjualan produk palsu dapat di kurangi karena kesadaran akan bahaya dan kerugian yang ditimbulkan oleh produk palsu tersebut terhadap konsumen dan produsen. Strategi ini dipandang sangat mahal, karena harus di kampanyekan lewat media massa seperti koran atau televisi, tetapi dalam jangka panjang, perusahaan akan mendapatkan profit yang lebih baik.
Contohnya: Pembuat jam tangan terkenal di dunia merek Rolex membuat iklan di the Wall Street Journal yang memberikan pendidikan kepada konsumennya bagaiamana membedakan produk Rolex asli dengan Rolex palsu. Dengan melakukan pendidikan kepada konsumen, maka diharapkan pembelian dan penjualan produk palsu dapat di kurangi karena kesadaran akan bahaya dan kerugian yang ditimbulkan oleh produk palsu tersebut terhadap konsumen dan produsen. Strategi ini dipandang sangat mahal, karena harus di kampanyekan lewat media massa seperti koran atau televisi, tetapi dalam jangka panjang, perusahaan akan mendapatkan profit yang lebih baik.
·
Withdrawal
Strategy
Perusahaan
pemegang merek asli mengawasi dan memilih secara ketat distributor yang
memasarkan produknya di pasar yang dicurigai produk bajakan sangat banyak
dijual. Produk- produk di bawah merek ‘Hunting World’ hanya dijual pada 80
pengecer di seluruh dunia. Kasus penjualan kaos merek Dagadu Yogyakarta yang
hanya membuka outlet penjualan produknya terbatas, bertujuan untuk memberikan
kepastian kepada konsumennya bahwa produk yang dibeli asli.
·
Prosecution
Strategy
Perusahaan
pemegang merek asli melibatkan tim penyidik yang dibentuk oleh perusahaan
sendiri untuk melakukan penyelidikan secara aktif tempat-tempat yang dicurigai
sebgai pembuat produk palsu dari perusahaan tersebut. Contoh: perusahaan yang
sudah melakukannya, misalnya, Rolex dan Christian Dior. Namun, persoalan di
lapangan muncul ketika ada perusahaan yang dicurigai sebagai pembuat produk
palsu yang seharusnya dikenai sangsi hukum tetapi karena penegakan hukum
diberbagai Negara berbeda, menyebabkan sangsi hukum yang seharusnya dikenakan
tersebut tidak terjadi, atau kadang sangsi hukumnya tidak seimbang dengan
perbuatan yang dilakukannya.
·
Monitoring
Strategy
Perusahaan
pemegang merek asli memandang bahwa distributor adalah pemegang kunci
penyebaran produk palsu dipasar. Karena itu, pendekatan dengan distributor
untuk membangun loyalitas akan lebih efektif dalam menghentikan produk bajakan
di pasar. Distributor di dorong untuk memegang peranan aktif dengan cara
melaporkan setiap temuan yang mencurigakan terhadap kemungkinan produk palsu.
Strategi ini biasanya di ikuti dengan berbagai macam insentif untuk mendorong
keaktifan distributor memerangi pembajakan produk. Banyak produk merek terkenal
yang bersifat ‘luxury’ atau mewah dan mahal memiliki hubungan dengan pengecer
yang memiliki reputasi tinggi dalam hal penjualan produk asli. Dengan
reputasinya ini penjual bahkan berani menanggung denda kerugian kalau produk
yang dijualnya ternyata palsu, sehingga mereka sangat aktif membantu memerangi
produk bajakan karena pada akhirnya akan merugikan mereka (pengecer).
Contoh:
Mr. Charles Bogar, seorang pengecer produk mewah di San Farnsisco, berani
mengeluarkan uangnya untuk bayar denda sebasar 1,7 juta dollar karena klaim
dari pemebelinya bahwa produk yang dijual ada yang palsu (Chaudhry & Walsh
1996).
D. DISKRIMINASI GENDER
Diskriminasi gender merupakan bentuk
ketidakadilan terhadap individu tertentu, dimana bentuknya seperti pelayanan
(fasilitas) yang di buat berdasarkan karakteristik yang di wakili oleh individu
tersebut. Gender berasal dari bahasa latin berarti tipe atau jenis. Gender
adalah sifat dan perilaku yang di lekatkan pada laki-laki dan perempuan yang di
bentuk secara sosial maupun budaya.
Bentuk-bentuk Diskriminasi Gender :
·
Pemarginalan
posisi dan peran perempuan
·
Subordinasi
(wanita ada di bawah pria)
·
Stereotipe-stereotipe
·
Kekerasan
dalam berbagai bentuk
·
Beban
ganda dalam rumah tangga
E. KONFLIK SOSIAL
Konflik sosial adalah kondisi yang terjadi ketika dua pihak
atau lebih menganggap ada perbedaan ‘posisi’ yang tidak selaras, tidak cukup
sumber, dan/atau tindakan salah satu pihak menghalangi, mencampuri atau dalam
beberapa hal membuat tujuan pihak lain kurang berhasil.
a. Pendekatan
Konflik dalam Masyarakat
·
Pendekatan
Konsensus (teori fungsional-struktural)
Pendekatan
ini memiliki sudut pandang yang berbeda dalam mendefinisikan kejahatan.
Pendekatan consensus melihat bahwa masyarakat memiliki satu persepsi atau
asumsi yang sama dalam melihat kejahatan.
·
Pendekatan
Konflik (teori konflik)
Pendekatan
ini melihat bahwa kejahatan merupaka satu istilah yang muncul akibat adanya
perbedaan-perbedaan gagasan di masyarakat yang pada dasarnya juga memiliki
tingkat dan kelompok kepentingan yang berbeda pula.
b. Konflik
dan Kekerasan
Kekerasan
merupakan perbuatan orang atau sekelompok orang yang menyebabkan cedera atau
matinya orang lain atau menyebabkan kerusakan fisik atau barang.
c. Konflik
Bernuansa Kekerasan
·
Konflik
Realistik
konflik yang berasal dari kekecewaan
individu atau kelompok terhadap sistem dan tuntunan yang terdapat dalam
hubungan sosial, misalnya adanya pemogokan buruh melawan majikanya
·
Konflik
Nonrealistik
konflik yang bukan berasal dari
tujuan-tujuan persaingan yang antagonis melainkan dari kebutuhan pihak-pihak
tertentu untuk meredakan tegangan,misalnya upaya mencari kambing hitam yang
sering terjadi dalam masyarakat atau balas dendam menggunakan ilmu ghoib.
d. Faktor
Penyebab Konflik
Menurut Leopold von Wiese dan Howard
Becker, secara umum ada faktor utama yang menjadi penyebab terjadinya konflik,
yaitu:
1. Perbedaan Individu
2. Perbedaan Kebudayaan
3. Perbedaan Kepentingan
4. Perbedaan Sosial
e. Fungsi dan
Akibat Konflik
Konflik memiliki fungsi positif,
yaitu:
Meningkatkan solidaritas sebuah
kelompok konflik dengan kelompok tertentu akan melahirkan kohesi dengan
kelompok lainnya dalam bentuk aliansi. Konflik dalam masyarakat biasanya akan
menggugah warga yang semula pasif untuk kemudian memainkan peran tertentu
secara lebih aktif. Konflik juga memiliki fungsi komunikasi.
f. Cara
Mengatasi Konflik
Empat cara pokok yang umumnya
dipakai untuk mengelola/mengatasi konflik, yaitu:
1. Paksaan/Koersi
2. Arbitrasi
3. Mediasi
4. Negosiasi
5. Masalah Polusi/Pencemaran
F. MASALAH
POLUSI
Pencemaran adalah masuk atau
dimasukannya makhluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain kedalam air atau
udara. Pencemaran juga bisa berarti berubahnya tatanan (komposisi) air atau
udara oleh kegiatan manusia dan proses alam, sehingga kualitas air dan udara
menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukkannya.
Upaya-upaya Mengatasi Masalah
Lingkungan Hidup
1. Menerapkan penggunaan teknologi yang
ramah lingkungan pada pengelolaan sumber daya alam baik yang dapat maupun yang
tidak dapat di perbaharui dengan memperhtikan daya dukung dan daya tampungnya.
2. Untuk menghindari terjadinya
pencemaran lingkungan dan kerusakan sumber daya alam maka di perlukan penegakan
hukum secara adil dan konsisten.
3. Memberikan kewenangan dan tanggung
jawab secara bertahap terhadap pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan
hidup.
4. Pengelolaan sumber daya alam dan
lingkungan hidup secara bertahap dapat dilakukan dengan cara membudayakan
masyarakat dan kekuatan ekonomi.
5. Untuk mengetahui keberhasilan dari
pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan penggunaan indikator
harus diterapkan secara efektif.
6. Penetapan konservasi yang baru
dengan memelihara keragaman konservasi yang sudah sebelumnya.
7. Mengikutsertakan masyarakat dalam
rangka menanggulangi permasalahan lingkungan global.