Rabu, 04 Januari 2017

Memberikan contoh tentang perilaku bisnis yang melanggar etika (korupsi, pemalsuan, pembajakan, diskriminasi gender, konflik sosial, masalah polusi)



Memberikan contoh tentang perilaku bisnis yang melanggar etika (korupsi, pemalsuan, pembajakan, diskriminasi gender, konflik sosial, masalah polusi)

A.    KORUPSI
Korupsi sebagai tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeruk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum dan negara. Perilaku pejabat publik, baik politikus maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya didi atau memperkaya mereka yang dekat dengannya dengan menggunakan kekuasaan yang dipercayakan kepadanya.
a.       Sebab-Sebab Korupsi
1.      Gaji yang rendah
2.      Kurang sempurnanya peraturan perundang-undangan
3.      Administrasi yang lamban dan sebagainya.

b.      Faktor Yang memicu Korupsi (BPKP) :
1.      Aspek Individu Pelaku
2.      Sifat Tamak Manusia
3.      Moral yang kuat
4.      Penghasilan yang kurang mencukupi
5.      Kebutuhan hidup yang mendesak
6.      Gaya hidup yang konsumtif
7.      Malas dan tidak mau bekerja
8.      Aspek Organisasi
9.      Kurang adanya sikap keteladanan pimpinan
10.  Tidak adanya kultur organisasi yang benar
11.  Sistem akuntabilitas yang benar kurang memadai
12.  Sistem pengendalian manajemen lemah
13.  Aspek Tempat Individu dan Organisasi Berada
14.  Nilai-nilai di komunitas kondusif untuk terjadinya korupsi
15.  Komunitas kurang menyadari sebagai korban utama korupsi
16.  Komunitas kurang menyadari kalau dirinya terlibat korupsi
17.  Komunitas kurang menyadari bahwa korupsi bisa di berantas bila komunitas ikut aktif
18.  Aspek perundang-undangan yang kurang kuat

c.       Akibat Korupsi
1.      Tata Ekonomi
2.      Tata Social Budaya
3.      Tata Politik
4.      Tata Administrasi

d.      Cara Mengatasi Korupsi
·         Preventif
Preventif, merupakan suatu pengendalian sosial yang dilakukan untuk mencegah kejadian yang belum terjadi. Atau merupakan suatu usaha yang dilakukan sebelum terjadinya suatu pelanggaran. Dalam preventif masyarakat atau seseorang diarahkan, dibujuk, atau diingatkan supaya jangan melakukan pelanggaran yang telah disebutkan. Misalnya, Pak Rahman mengingatkan murid-muridnya untuk selalu berbuat sopan santun serta baik kepada semua orang agar tidak terjadi tindakan anarkis. Dalam contoh tersebut dijelaskan bahwa Pak Rahman perlu mengingatkan kepada muridnya selalu berbuat baik. Karena, jika tidak mungkin murid tersebut sudah melakukan tindakan anarkis.
·         Represif
Represif, merupakan suatu pengendalian sosial yang dilakukan setelah terjadinya suatu pelanggaran. Atau, merupakan usaha-usaha yang dilakukan setelah pelanggaran terjadi. Dalam represif seseorang yang telah melanggar perbuatan akan dihukum ataupun ditangkap oleh polisi dan dijebloskan dalam penjara. Misalnya, seorang siswa ketahuan memakai narkoba saat dijalanan tak lama kemudian datanglah polisi dan kemudian ditangkapnya untuk meminta penjelasan lebih lanjut di kantor polisi. Pada contoh tersebut, seorang polisi menangkap seorang murid yang telah melanggar aturan seperti memakai narkoba. Maka pantaslah bahwa siswa tersebut di tangkap oleh polisi karena telah melanggar aturan.

B.     PEMALSUAN
Tindak pidana kejahatan yang membuat seolah-olah sebuah hal terlihat benar adanya.

a.       Pemalsuan melanggar dua norma dasar :
·         Kebenaran
·         Ketertiban Masyarakat

b.      Bentuk Pemalsuan
1.      Sumpah Palsu
Melakukan hal yang melanggar sumpah dengan sengaja merupakan bentuk pidana. Diatur dalam pasal 242 KUHP

2.      Pemalsuan Uang
Diatur dalam pasal 244 KUHP. Dibagi menjadi dua bentuk :
·         Membikin Secara Meniru
·         Memalsukan

3.      Pemalsuan Materai
Pemalsuan materai merugikan pemerintah karena pembelian materai adalah semacam pajak dan pemalsuan materai berakibat berkurangnya pajak ke kas Negara. Diatur dalam pasal 253 KUHP.

C.    PEMBAJAKAN
Pembajakan merupakan sebuah istilah yang digunakan untuk menggambarkan berbagai macam aktifitas ilegal atau pemalsuan yang berkaitan dengan dunia bisnis.

a.       Alasan Seseorang Melakukan Pembajakan
·         Harga dapat dijual jauh lebih murah di bandingkan aslinya
·         Dampak penyebaran dan perkembangan teknologi yang sangat pesat di dunia
·         Resiko bisnis sangat rendah karena menjanjikan biaya produksi dan overhead yang sangat murah
·         Memiliki pasar potensial yang sangat besar

b.      Beberapa Bentuk Strategi Anti Pembajakan
·         Warning Strategy
Perusahaan pemegang merek asli memberikan peringatan secara aktif  kepada para konsumennya terhadap produk perusahaan tersebut yang dipalsukan.
Contohnya: Pembuat jam tangan terkenal di dunia merek Rolex membuat iklan di the Wall Street Journal yang memberikan pendidikan kepada konsumennya bagaiamana membedakan produk Rolex asli dengan Rolex palsu. Dengan melakukan pendidikan kepada konsumen, maka diharapkan pembelian dan penjualan produk palsu dapat di kurangi karena kesadaran akan bahaya dan kerugian yang ditimbulkan oleh produk palsu tersebut terhadap konsumen dan produsen. Strategi ini dipandang sangat mahal, karena harus di kampanyekan lewat media massa seperti koran atau televisi, tetapi dalam jangka panjang, perusahaan akan mendapatkan profit yang lebih baik.

·         Withdrawal Strategy
Perusahaan pemegang merek asli mengawasi dan memilih secara ketat distributor yang memasarkan produknya di pasar yang dicurigai produk bajakan sangat banyak dijual. Produk- produk di bawah merek ‘Hunting World’ hanya dijual pada 80 pengecer di seluruh dunia. Kasus penjualan kaos merek Dagadu Yogyakarta yang hanya membuka outlet penjualan produknya terbatas, bertujuan untuk memberikan kepastian kepada konsumennya bahwa produk yang dibeli asli.

·         Prosecution Strategy
Perusahaan pemegang merek asli melibatkan tim penyidik yang dibentuk oleh perusahaan sendiri untuk melakukan penyelidikan secara aktif tempat-tempat yang dicurigai sebgai pembuat produk palsu dari perusahaan tersebut. Contoh: perusahaan yang sudah melakukannya, misalnya, Rolex dan Christian Dior. Namun, persoalan di lapangan muncul ketika ada perusahaan yang dicurigai sebagai pembuat produk palsu yang seharusnya dikenai sangsi hukum tetapi karena penegakan hukum diberbagai Negara berbeda, menyebabkan sangsi hukum yang seharusnya dikenakan tersebut tidak terjadi, atau kadang sangsi hukumnya tidak seimbang dengan perbuatan yang dilakukannya.

·         Monitoring Strategy
Perusahaan pemegang merek asli memandang bahwa distributor adalah pemegang kunci penyebaran produk palsu dipasar. Karena itu, pendekatan dengan distributor untuk membangun loyalitas akan lebih efektif dalam menghentikan produk bajakan di pasar. Distributor di dorong untuk memegang peranan aktif dengan cara melaporkan setiap temuan yang mencurigakan terhadap kemungkinan produk palsu. Strategi ini biasanya di ikuti dengan berbagai macam insentif untuk mendorong keaktifan distributor memerangi pembajakan produk. Banyak produk merek terkenal yang bersifat ‘luxury’ atau mewah dan mahal memiliki hubungan dengan pengecer yang memiliki reputasi tinggi dalam hal penjualan produk asli. Dengan reputasinya ini penjual bahkan berani menanggung denda kerugian kalau produk yang dijualnya ternyata palsu, sehingga mereka sangat aktif membantu memerangi produk bajakan karena pada akhirnya akan merugikan mereka (pengecer).
Contoh: Mr. Charles Bogar, seorang pengecer produk mewah di San Farnsisco, berani mengeluarkan uangnya untuk bayar denda sebasar 1,7 juta dollar karena klaim dari pemebelinya bahwa produk yang dijual ada yang palsu (Chaudhry & Walsh 1996).

D.    DISKRIMINASI GENDER
Diskriminasi gender merupakan bentuk ketidakadilan terhadap individu tertentu, dimana bentuknya seperti pelayanan (fasilitas) yang di buat berdasarkan karakteristik yang di wakili oleh individu tersebut. Gender berasal dari bahasa latin berarti tipe atau jenis. Gender adalah sifat dan perilaku yang di lekatkan pada laki-laki dan perempuan yang di bentuk secara sosial maupun budaya.

Bentuk-bentuk Diskriminasi Gender :
·         Pemarginalan posisi dan peran perempuan
·         Subordinasi (wanita ada di bawah pria)
·         Stereotipe-stereotipe
·         Kekerasan dalam berbagai bentuk
·         Beban ganda dalam rumah tangga

E.     KONFLIK SOSIAL
Konflik sosial adalah kondisi yang terjadi ketika dua pihak atau lebih menganggap ada perbedaan ‘posisi’ yang tidak selaras, tidak cukup sumber, dan/atau tindakan salah satu pihak menghalangi, mencampuri atau dalam beberapa hal membuat tujuan pihak lain kurang berhasil.

a.       Pendekatan Konflik dalam Masyarakat
·         Pendekatan Konsensus (teori fungsional-struktural)
Pendekatan ini memiliki sudut pandang yang berbeda dalam mendefinisikan kejahatan. Pendekatan consensus melihat bahwa masyarakat memiliki satu persepsi atau asumsi yang sama dalam melihat kejahatan.
·         Pendekatan Konflik (teori konflik)
Pendekatan ini melihat bahwa kejahatan merupaka satu istilah yang muncul akibat adanya perbedaan-perbedaan gagasan di masyarakat yang pada dasarnya juga memiliki tingkat dan kelompok kepentingan yang berbeda pula.

b.      Konflik dan Kekerasan
Kekerasan merupakan perbuatan orang atau sekelompok orang yang menyebabkan cedera atau matinya orang lain atau menyebabkan kerusakan fisik atau barang.

c.       Konflik Bernuansa Kekerasan
·         Konflik Realistik
konflik yang berasal dari kekecewaan individu atau kelompok terhadap sistem dan tuntunan yang terdapat dalam hubungan sosial, misalnya adanya pemogokan buruh melawan majikanya
·         Konflik Nonrealistik
konflik yang bukan berasal dari tujuan-tujuan persaingan yang antagonis melainkan dari kebutuhan pihak-pihak tertentu untuk meredakan tegangan,misalnya upaya mencari kambing hitam yang sering terjadi dalam masyarakat atau balas dendam menggunakan ilmu ghoib.

d.      Faktor Penyebab Konflik
Menurut Leopold von Wiese dan Howard Becker, secara umum ada faktor utama yang menjadi penyebab terjadinya konflik, yaitu:
1.      Perbedaan Individu
2.      Perbedaan Kebudayaan
3.      Perbedaan Kepentingan
4.      Perbedaan Sosial

e.       Fungsi dan Akibat Konflik
Konflik memiliki fungsi positif, yaitu:
Meningkatkan solidaritas sebuah kelompok konflik dengan kelompok tertentu akan melahirkan kohesi dengan kelompok lainnya dalam bentuk aliansi. Konflik dalam masyarakat biasanya akan menggugah warga yang semula pasif untuk kemudian memainkan peran tertentu secara lebih aktif. Konflik juga memiliki fungsi komunikasi.


f.       Cara Mengatasi Konflik
Empat cara pokok yang umumnya dipakai untuk mengelola/mengatasi konflik, yaitu:
1.      Paksaan/Koersi
2.      Arbitrasi
3.      Mediasi
4.      Negosiasi
5.      Masalah Polusi/Pencemaran

F.     MASALAH POLUSI
Pencemaran adalah masuk atau dimasukannya makhluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain kedalam air atau udara. Pencemaran juga bisa berarti berubahnya tatanan (komposisi) air atau udara oleh kegiatan manusia dan proses alam, sehingga kualitas air dan udara menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukkannya.
Upaya-upaya Mengatasi Masalah Lingkungan Hidup
1.      Menerapkan penggunaan teknologi yang ramah lingkungan pada pengelolaan sumber daya alam baik yang dapat maupun yang tidak dapat di perbaharui dengan memperhtikan daya dukung dan daya tampungnya.
2.      Untuk menghindari terjadinya pencemaran lingkungan dan kerusakan sumber daya alam maka di perlukan penegakan hukum secara adil dan konsisten.
3.      Memberikan kewenangan dan tanggung jawab secara bertahap terhadap pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
4.      Pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup secara bertahap dapat dilakukan dengan cara membudayakan masyarakat dan kekuatan ekonomi.
5.      Untuk mengetahui keberhasilan dari pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan penggunaan indikator harus diterapkan secara efektif.
6.      Penetapan konservasi yang baru dengan memelihara keragaman konservasi yang sudah sebelumnya.
7.      Mengikutsertakan masyarakat dalam rangka menanggulangi permasalahan lingkungan global.