Prinsip
Etika Dalam Bisnis Serta Etika Dan Lingkungan
Etika bisnis memiliki
prinsip-prinsip yang harus ditempuh oleh perusahaan untuk mencapai tujuannya
dan harus dijadikan pedoman agar memiliki standar baku yang mencegah timbulnya
ketimpangan dalam memandang etika moral sebagai standar kerja atau operasi
perusahaan.
- Prinsip Otonomi adalah prinsip otonomi memandang bahwa perusahaan secara bebas memiliki wewenang sesuai dengan bidang yang dilakukan dan pelaksanaannya dengan visi dan misi yang dimilikinya. Kebijakan yang diambil perusahaan harus diarahkan untuk pengembangan visi dan misi perusahaan yang berorientasi pada kemakmuran dan kesejahteraan karyawan dan komunitasnya.
- Prinsip Kejujuran adalah prinsip kejujuran meliputi pemenuhan syarat-syarat perjanjian atau kontrak, mutu barang atau jasa yang ditawarkan, dan hubungan kerja dalam perusahaan. Prinsaip ini paling problematik karena masih banyak pelaku bisnis melakukan penipuan.
- Prinsip Tidak Berniat Jahat merupakan prinsip ini ada hubungan erat dengan prinsip kejujuran. Penerapan prinsip kejujuran yang ketat akan mampu meredam niat jahat perusahaan itu.
- Prinsip Keadilan adalah perusahaan harus bersikap adil kepada pihak-pihak yang terkait dengan sistem bisnis. Contohnya, upah yang adil kepada karywan sesuai kontribusinya, pelayanan yang sama kepada konsumen, dan lain-lain.
- Prinsip Hormat Pada Diri Sendiri merupakan prinsip yang mengarahkan agar kita memperlakukan seseorang sebagaimana kita ingin diperlakukan dan tidak akan memperlakukan orang lain sebagaimana kita tidak ingin diperlakukan.
Prinsip
Etika di Lingkungan Hidup
Prinsip – prinsip etika lingkungan
merupakan bagian terpenting dari etika lingkungan yang bertujuan mengarahkan
pelaksanaan etika lingkungan agar tepat sesuai dengan tujuan yang ingin
dicapai, Pada lingkung yang lebih luas lagi diharapkan etika lingkungan mampu
menjadi dasar dalam penentuan kebijakan pembangunan berkelanjutan yang akan
dilaksanakan. Menurut Keraf (2005) dalam UNNES (2010) menyebutkan bahwa ada
sembilan prinsip dalam etika lingkungan hidup diantaranya adalah sebagai
berikut:
1.
Sikap
hormat terhadap alam atau respect for nature.
Alam mempunyai hak untuk dihormati,
tidak saja karena kehidupan manusia bergantung pada alam tetapi juga karena
manusia adalah bagian dari alam. Manusia tidak diperbolehkan merusak,
menghancurkan, dan sejenisnya bagi alam beserta seluruh isinya tanpa alasan
yang dapat dibenarkan secara moral.
2.
Prinsip
tanggung jawab atau moral responsibility for nature.
Prinsip tanggung jawab disini bukan
saja secara individu tetapi juga secara berkelompok atau kolektif. Setiap orang
dituntut dan terpanggil untuk bertanggung jawab memelihara alam semesta ini
sebagai milik bersama dengan cara memiliki yang tinggi, seakan merupakan milik
pribadinya.
3.
Solidaritas
kosmis atau cosmic solidarity.
Solidaritas kosmis mendorong manusia
untuk menyelamatkan lingkungan dan menyelamatkan semua kehidupan di alam. Alam
dan semua kehidupan di dalamnya mempunyai nilai yang sama dengan kehidupan
manusia. Solidaritas kosmis juga mencegah manusia untuk tidak merusak dan
mencermati alam dan seluruh kehidupan di dalamnya. Solidaritas kosmis berfungsi
untuk mengontrol perilaku manusia dalam batas-batas keseimbangan kosmis, serta
mendorong manusia untuk mengambil kebijakan yang pro-lingkungan atau tidak
setuju setiap tindakan yang merusak alam.
4.
Prinsip
kasih sayang dan kepedulian terhadap alam atau caring for nature.
Prinsip kasih sayang dan kepedulian
merupakan prinsip moral satu arah, artinya tanpa mengharapkan untuk balasan
serta tidak didasarkan pada pertimbangan kepentingan pribadi tetapi semata-mata
untuk kepentingan alam. Semakin mencintai dan peduli terhadap alam manusia
semakin berkembang menjadi manusia yang matang, sebagai pribadi dengan
identitas yang kuat. Alam tidak hanya memberikan penghidupan dalam pengertian
fisik saja, melainkan juga dalam pengertian mental dan spiritual.
5.
Prinsip
tidak merugikan atau no harm.
Prinsip tidak merugikan alam berupa tindakan minimal untuk
tidak perlu melakukan tindakan yang merugikan atau mengancam eksistensi mahkluk
hidup lain di alam semesta. Manusia tidak dibenarkan melakukan tindakan yang
merugikan sesama manusia. Pada masyarakat tradisional yang menjujung tinggi
adat dan kepercayaan, kewajiban minimal ini biasanya dipertahankan dan dihayati
melalui beberapa bentuk tabu-tabu yang apabila dilanggar maka, akan terjadi
hal-hal yang buruk di kalangan masyarakat misalnya, wabah penyakit atau bencana
alam.
6.
Prinsip
hidup sederhana dan selaras dengan alam.
Prinsip ini menekankan pada nilai, kualitas,
cara hidup yang paling efektif dalam menggunakan sumber daya alam dan energi
yang ada. Manusia tidak boleh menjadi individu yang hanya mengumpulkan harta
dan memiliki sebanyak-banyaknya dengan secara terus-menerus
mengeksploitasi alam. Melalui prinsip hidup sederhana manusia diajarkan untuk
memilki pola hidup yang non-matrealistik dan meninggalkan kebiasaan konsumtif
yang tidak bisa membedakan antara keinginan dengan kebutuhan.
7.
Prinsip
keadilan.
Prinsip keadilan sangat berbeda dengan prinsip –prinsip
sebelumnya. Prinsip keadilan lebih ditekankan pada bagaimana manusia harus
berperilaku satu terhadap yang lain dalam keterkaitan dengan alam semesta dan
bagaimana sistem sosial harus diatur agar berdampak positif pada kelestarian
lingkungan hidup. Prinsip keadilan terutama berbicara tentang peluang dan akses
yang sama bagi semua kelompok dan anggota masyarakat dalam ikut menentukan
kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian alam dan dalam ikut
menikmati pemanfatannya.
8.
Prinsip
demokrasi.
Prinsip demokrasi sangat terkait dengan hakikat alam. Alam
semesta sangat beraneka ragam. Demokrasi memberi tempat bagi keanekaragaman
yang ada. Oleh karena itu setiap orang yang peduli terhadap lingkungan adalah
orang yang demokratis, sebaliknya orang yang demokratis sangat mungkin seorang
pemerhati lingkungan. Pemerhati lingkungan dapat berupa multikulturalisme,
diversifikasi pola tanam, diversifiaki pola makan, keanekaragaman hayati, dan
sebagainya.
9.
Prinsip
integritas moral.
Prinsip integritas moral terutama dimaksudkan untuk
Pemerintah sebagai pengambil kebijakan. Prinsip ini menuntut Pemerintah baik
pusat atau Daerah agar dalam mengambil kebijakan mengutamakan kepentingan
publik.
Kesembilan prinsip etika lingkungan
tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman dasar bagi setiap manusia untuk
berperilaku arif dan bijaksana dalam berinteraksi dengan lingkungan hidup.
Penerapan kesembilan prinsip tersebut dapat menjadi awal yang baik atau pondasi
dasar bagi terlaksanannya pembangunan yang berkelanjutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar